BERITA DIY - Simak penjelasan cara mudah membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dengan mudah dan online tanpa perlu ke kantor polisi.
Berikut disertai dengan rincian syarat, berkas dokumen yang wajib dibawa, dan biaya pembuatan SKCK resmi.
SKCK merupakan surat resmi dari kepolisian Indonesia yang akan berisikan catatan kriminal dari seseorang bila terdapat riwayat pelanggaran hukum.
Dengan adanya SKCK maka suatu perusahaan maupun biro perjalanan bisa mengetahui apakah terdapat riwayat kejahatan yang dimiliki oleh seseorang, sebelum memberikan pekerjaan maupun bantuan untuk melakukan suatu perjalanan.
Sebagai dokumen penting yang kerap diminta ketika melamar pekerjaan maupun berpergian keluar negeri, SKCK dapat didapatkan dengan mudah dari kantor polisi terdekat maupun secara online.
Baca Juga: Operasi Keselamatan 2023 Polisi Hari Ini Sampai Kapan, Cek Pelanggaran Kena Tilang Elektronik
Untuk mendapatkan SKCK secara resmi dari kepolisian Indonesia, masyarakat lokal maupun warga negara asing cukup memenuhi syarat utama dengan membawa berkas-berkas wajib.
Berkas dokumen yang wajib dibawa untuk membuat SKCK berdasar lokasi pembuatannya bisa disimak di bawah ini::
1. MABES POLRI
Warga Negara Indonesia
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi akte lahir (surat kenal lahir, ijasah, surat nikah, kartu keluarga).
- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
Baca Juga: Cara Daftar Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2023 Lengkap Persyaratan dan Dearah Tujuan
- Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Warga Negara Asing
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkejakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP)
- Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI
Baca Juga: Begini Cara Mudah Perpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahunan, Disertai Biaya dan Syarat yang Diperlukan
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
2. POLDA
Baca Juga: Kapan Berlaku Paspor 10 Tahun dan Biaya Pembuatan Lengkap Cara Membuat Paspor Online 2022
Warga Negara Indonesia
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi akte lahir (surat kenal lahir, ijasah, surat nikah, kartu keluarga).
- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
- Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
3. POLRES
Baca Juga: Prediksi Besaran Tunjangan Hadiah PNS, TNI Polri, PPPK, Tanggal Berapa Gaji 13 dan THR Turun?
Warga Negara Indonesia
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- Fotokopi akte lahir (surat kenal lahir, ijasah, surat nikah, kartu keluarga).
- Dokumen Sidik Jari /rumus sidik jari
- Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
4. POLSEK
- Warga Negara Indonesia
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- Fotokopi akte lahir (surat kenal lahir, ijasah, surat nikah, kartu keluarga).
- Dokumen Sidik Jari
- Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Setelah memiliki seluruh berkas di atas, pembuatan SKCK bisa dilakukan di loket kantor kepolisian yang dituju dengan membawa berkas wajib sesuai dengan instansinya.
Selain datang ke kantor instansi polisi secara langsung, pembuatan SKCK juga bisa dilakukan melalui link berikut ini: KLIK DI SINI
Perlu diketahui bahwa pembuatan SKCK hanya dipungut biaya sebesar Rp 30 ribu saja sesuai dengan ketentuan yang ada.
Demikian penjelasan cara mudah membuat SKCK dengan mudah dan online tanpa perlu ke kantor polisi, disertai syarat, berkas wajib, dan biaya pembuatan SKCK.***