Cara dan Dokumen yang Diperlukan untuk Buat Surat Kehilangan Secara Online dan Offline di Kepolisian Terdekat

- 21 Mei 2022, 15:44 WIB
ilustrasi - Cara membuat surat keterangan hilang di kepolisian secara online dan offline di kantor kepolisian terdekat dan dokumen yang diperlukan tanpa dipungut biaya atau gratis.
ilustrasi - Cara membuat surat keterangan hilang di kepolisian secara online dan offline di kantor kepolisian terdekat dan dokumen yang diperlukan tanpa dipungut biaya atau gratis. / PEXELS/Andrea Piacquadio

BERITA DIY – Simak informasi cara dan dokumen yang diperlukan untuk membuat surat kehilangan di kepolisian secara online dan offline di kantor kepolisian terdekat untuk berkas penting seperti BPJS, buku tabungan ATM, dan BPKB.

Kehilangan dokumen atau surat penting seperti KTP, buku tabungan, kartu BPJS, dan BPKB adalah permasalahan yang rumit, karena untuk mengurus dokumen baru tersebut dibutuhkan banyak hal, salah satunya menyertakan surat kehilangan dari kepolisian.

Surat kehilangan dari kepolisian ini diperlukan sebagai dokumen awal untuk membuat dokumen yang baru sekaligus sebagai bukti bahwa pemohon dokumen sudah melaporkan kehilangan barang tersebut pada kepolisian.

Baca Juga: Syarat dan Langkah Cara Membuat SKCK Online Lewat HP dan Offline di Polsek untuk Melamar Kerja

Surat kehilangan dari kepolisian ini cukup mudah untuk didapatkan. Pemohon bisa meminta surat kehilangan tersebut dari kepolisian resort, sektor, hingga kepolisian daerah.

Proses penerbitannya pun terbilang cepat dan mudah. Pemohon hanya perlu membawa beberapa data atau dokumen pendukung dan menceritakan kronologi hilangnya dokumen secara singkat.

Dalam kurun waktu lima menit, surat kehilangan dari kepolisian sudah bisa didapatkan dan tanpa dipungut biaya sepeserpun atau gratis.

Baca Juga: Cara Bikin SKCK dan Kartu Kuning Online, Serta Cara Buat CV yang Dilirik HRD, Berapa Biaya Pembuatannya?

Ada dua cara untuk membuat surat kehilangan dari kepolisian dengan mudah, yaitu secara offline atau mendatangi kantor polisi terdekat atau secara online dengan mengisi kuesioner di laman terkait, berikut tata caranya:

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x