Cara Blokir STNK Usai Jual Kendaraan Tanpa Perlu ke Samsat, Biar Tak Kena Pajak Progresif

- 18 Maret 2023, 19:15 WIB
Ilustrasi Cara blokir STNK usai jual kendaraan tanpa perlu ke Samsat, biar tak kena pajak progresif. Cek penjelasannya di sini.
Ilustrasi Cara blokir STNK usai jual kendaraan tanpa perlu ke Samsat, biar tak kena pajak progresif. Cek penjelasannya di sini. /Pixabay/@viarami

BERITA DIY – Simak informasi cara blokir STNK usai jual kendaraan tanpa perlu ke Samsat, biar tak kena pajak progresif. Penjelasan caranya di sini.

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) harus segera diblokir jika kendaraan sudah dijual maupun hilang. Hal ini agar pemilik STNK tidak berkewajiban lagi untuk membayar pajak progresif.

Pajak progresif merupakan pajak pribadi yang dibebankan untuk pemilik kendaraan motor maupun mobil. Di mana pemilik kendaraan wajib membayar pajak progresif setiap tahun.

Maka dari itu perlu untuk blokir STNK agar tidak harus membayar pajak progresif. Di mana blokir STNK bisa dilakukan dengan datang langsung ke Samsat.

Baca Juga: Begini Cara Mudah Perpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahunan, Disertai Biaya dan Syarat yang Diperlukan

Diketahui blokir STNK tidak harus membayar atau gratis. Untuk masyarakat yang akan blokir STNK ke Samsat perlu mempersiapkan dokumen persyaratan terlebih dahulu.

Selain dapat blokir STNK kendaraan ke Samsat. Masyarakat juga dapat blokir STNK secara online di website resmi.

Sebagai informasi, belum semua daerah bisa blokir STNK kendaraan yang jual secara online. Namun pada daerah DKI Jakarta sudah dapat melakukan blokir STNK kendaraan secara online melalui website pajakonline.jakarta.go.id.

Jika daerah setempat tidak memiliki website resmi untuk memblokir STNK kendaraan, masyarakat harus datang langsung ke Samsat dengan membawa dokumen persyaratan.

Baca Juga: Pengambilan STNK Tilang Telat Di Mana dan Bagaimana Cek Denda Tilang 2022? Ini Cara Ambil di Kejaksaan

Berikut dokumen persyaratan blokir STNK kendaraan:

  1. Fotokopi KTP.
  2. Surat kuasa bertanda tangan bermaterai dan fotokopi KTP apabila dikuasakan.
  3. Fotokopi bukti penjualan kendaraan atau akta penyerahan.
  4. Fotokopi STNK atau BPKB.
  5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  6. Unduh surat pernyataan di website Samsat daerah masing-masing.

Berikut cara blokir STNK kendaraan secara online untuk daerah DKI Jakarta:

Baca Juga: Cara Daftar MyPertamina KTP dan STNK Berbeda Kepemilikan? Hanya Kendaraan Ini yang Bisa Beli Pertalite Subsidi

  1. Masuk ke website https://pajakonline.jakarta.go.id.
  2. Kemudian login ke akun yang sudah dibuat.
  3. Jika belum membuat akun, dapat terlebih dahulu membuat.
  4. Selanjutnya pilih menu PKB.
  5. Lalu klik “Pelayanan”.
  6. Setelah itu pilih jenis “Pelayanan Blokir Kendaraan”.
  7. Kemudian pilih nomor kendaraan yang akan diblokir.
  8. Jika sudah, lalu unggah dokumen persyaratan.
  9. Setelah itu klik “Kirim”.

Itulah informasi cara blokir STNK usai jual kendaraan tanpa perlu ke Samsat, biar tak kena pajak progresif.***

Editor: Sani Charonni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x