2. Tunjangan anak 2 persen per anak dari gaji pokok, maksimal tiga anak.
3. Tunjangan makan, untuk golongan I dan II Rp 35.000, golongan III Rp 37.000, dan golongan IV sebesar Rp 41.000.
Demikian daftar 8 penerima THR PNS 2023, PPPK hingga pensiunan dilengkapi juga tanggal THR PNS kapan cair.***