Perlu diketahui dalam kalender Hijriyah yang ada di simbi.kemenag.go.id, tanggal 1 Ramadhan 1444 H bertepatan dengan tanggal 23 Maret 2023.
Sementara untuk Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran akan jatuh para 22 April 2023. Namun penanggalan ini akan dikonfirmasi ulang dengan Sidang Isbat.
Jika merujuk kalender tersebut dan aturan masih sama seperti tahun 2022, maka THR PNS 2023, PPPK hingga pensiunan akan dicairkan setidaknya pada tanggal 12 April 2023.
Daftar 8 penerima THR PNS
Selain soal tanggal pencairan THR PNS, pada Permenkeu Nomor 75/PMK.05/2022 juga diatur tentang penerima THR ketika Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran. Berikut daftar 8 penerima THR PNS:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS).
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).