Selamat! Ini Daftar 8 Penerima THR PNS 2023, PPPK hingga Pensiunan, Cek Tanggal THR PNS Kapan Cair di SINI

- 11 Maret 2023, 12:31 WIB
Selamat, ini daftar 8 penerima THR PNS 2023, PPPK hingga pensiunan. Cek juga tanggal THR PNS kapan cair di sini.
Selamat, ini daftar 8 penerima THR PNS 2023, PPPK hingga pensiunan. Cek juga tanggal THR PNS kapan cair di sini. /PEXELS/Ahsanjaya

BERITA DIY - Selamat, berikut ini daftar 8 penerima THR PNS 2023, PPPK hingga pensiunan. Cek juga tanggal THR PNS kapan cair di ulasan ini.

Mendekati bulan Ramadhan, ada topik yang selalu menjadi perbincangan masyarakat, termasuk para PNS. Topik tersebut adalah tunjangan hari raya atau THR.

THR memang menjadi hal yang dinantikan. Diketahui ketika Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri kebutuhan rumah tangga mengalami peningkatan.

Baik untuk keperluan sehari-hari maupun untuk mudik ke kampung halaman. Oleh karena itu, THR PNS 2023 ini pun dinantikan.

Baca Juga: Alhamdulillah! THR PNS, PPPK hingga Pensiunan Akan Dicairkan Sri Mulyani Tanggal Ini, Simak Jadwal Kapan Cair

THR PNS 2023 kapan cair?

Lalu kapan THR PNS 2023, PPPK hingga pensiunan dicairkan oleh pemerintah? Untuk jadwal pencairan THR PNS 2023 yang resmi belum diketahui.

Akan tetapi, merujuk tahun 2022, tanggal pencairan THR PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022. THR cair paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran.

Perlu diketahui dalam kalender Hijriyah yang ada di simbi.kemenag.go.id, tanggal 1 Ramadhan 1444 H bertepatan dengan tanggal 23 Maret 2023.

Sementara untuk Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran akan jatuh para 22 April 2023. Namun penanggalan ini akan dikonfirmasi ulang dengan Sidang Isbat.

Baca Juga: Cara Lapor Online THR Lebaran 2022 yang Belum Cair, Kapan Batas Waktu THR Idul Fitri Karyawan Swasta Dibayar?

Jika merujuk kalender tersebut dan aturan masih sama seperti tahun 2022, maka THR PNS 2023, PPPK hingga pensiunan akan dicairkan setidaknya pada tanggal 12 April 2023.

Daftar 8 penerima THR PNS

Selain soal tanggal pencairan THR PNS, pada Permenkeu Nomor 75/PMK.05/2022 juga diatur tentang penerima THR ketika Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran. Berikut daftar 8 penerima THR PNS:

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS).

2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Baca Juga: Info Kenaikan Gaji PNS dan Tunjangan Benarkah Ada? Segini Nominal Gaji Pokok dan Tunjangan 2023

4. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

5. Pejabat negara.

6. Pensiunan.

7. Penerima pensiun.

8. Penerima tunjangan.

Merujuk tahun sebelumnya, THR diberikan berupa gaji pokok dan tujangan melekat. Tunjangan melekat yaitu:

1. Tunjangan istri/suami 5 persen dari gaji pokok

2. Tunjangan anak 2 persen per anak dari gaji pokok, maksimal tiga anak.

3. Tunjangan makan, untuk golongan I dan II Rp 35.000, golongan III Rp 37.000, dan golongan IV sebesar Rp 41.000.

Demikian daftar 8 penerima THR PNS 2023, PPPK hingga pensiunan dilengkapi juga tanggal THR PNS kapan cair.***

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x