4. Menerima STNK dan SKPD baru di loket setelah membayar pajak.
Prosedur Perpanjangan 5 Tahunan
1. Membawa semua dokumen persyaratan di atas
2. Melakukan cek fisik kendaraan berupa pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin
Baca Juga: Cara Blokir STNK Mobil dan Motor Lewat Online Tak Perlu ke Samsat, Simak Alurnya di Sini
3. Menerima blanko cek fisik kendaraan
4. Menyerahkan blanko cek fisik dan semua persyaratan ke loket
5. Membayar Pajak Kendaraan di Loket Pembayaran. Setelah melakukan pembayaran silahkan menunggu panggilan kembali.