Begini Cara Mudah Perpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahunan, Disertai Biaya dan Syarat yang Diperlukan

- 9 Maret 2023, 15:20 WIB
Ilustrasi. Simak cara mudah melakukan perpanjangan STNK tahunan maupun 5 tahunan di Samsat, disertai syarat dan biaya perpanjangan STNK di sini.
Ilustrasi. Simak cara mudah melakukan perpanjangan STNK tahunan maupun 5 tahunan di Samsat, disertai syarat dan biaya perpanjangan STNK di sini. /UNSPLASH/@tusik

- Surat kuasa, hanya diperlukan jika yang melakukan perpanjangan bukan orang dengan nama yang tertulis di STNK.

- Kendaraan dari STNK yang ingin diperpanjang untuk melakukan cek fisik.

Baca Juga: MMKSI Hadirkan Mobil Konsep Compact SUV Mitsubishi XFC Concept di IIMS 2023

Setelah membawa semua dokumen persyaratan perpanjangan di atas, maka masyarakat Indonesia cukup mengikuti prosedurnya di bawah ini:

Prosedur Perpanjangan Tahunan

1. Mengisi formulir perpanjangan STNK di loket Samsat.

2. Menyerahkan formulir perpanjangan STNK beserta dokumen wajib ke petugas loket, kemudian cukup menunggu dipanggil untuk diberi lembar pembayaran perpanjangan bila tidak ada masalah terkait STNK.

Baca Juga: Pengambilan STNK Tilang Telat Di Mana dan Bagaimana Cek Denda Tilang 2022? Ini Cara Ambil di Kejaksaan

3. Lakukan pembayaran pajak kendaraan di loket pembayaran untuk perpanjangan STNK. 

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x