- Surat kuasa, hanya diperlukan jika yang melakukan perpanjangan bukan orang dengan nama yang tertulis di STNK.
- Kendaraan dari STNK yang ingin diperpanjang untuk melakukan cek fisik.
Baca Juga: MMKSI Hadirkan Mobil Konsep Compact SUV Mitsubishi XFC Concept di IIMS 2023
Setelah membawa semua dokumen persyaratan perpanjangan di atas, maka masyarakat Indonesia cukup mengikuti prosedurnya di bawah ini:
Prosedur Perpanjangan Tahunan
1. Mengisi formulir perpanjangan STNK di loket Samsat.
2. Menyerahkan formulir perpanjangan STNK beserta dokumen wajib ke petugas loket, kemudian cukup menunggu dipanggil untuk diberi lembar pembayaran perpanjangan bila tidak ada masalah terkait STNK.
3. Lakukan pembayaran pajak kendaraan di loket pembayaran untuk perpanjangan STNK.