Begini Cara Mudah Perpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahunan, Disertai Biaya dan Syarat yang Diperlukan

- 9 Maret 2023, 15:20 WIB
Ilustrasi. Simak cara mudah melakukan perpanjangan STNK tahunan maupun 5 tahunan di Samsat, disertai syarat dan biaya perpanjangan STNK di sini.
Ilustrasi. Simak cara mudah melakukan perpanjangan STNK tahunan maupun 5 tahunan di Samsat, disertai syarat dan biaya perpanjangan STNK di sini. /UNSPLASH/@tusik

Kedua perpanjangan STNK wajib dilakukan oleh setiap masyarakat Indonesia sebelum batas waktu pembayaran jika tidak ingin terkena denda.

Bagi masyarakat Indonesia yang ingin melakukan perpanjangan STNK, simak syaratnya di bawah ini:

Baca Juga: Cara Mengurus Balik Nama Motor dan Mobil Gratis 2022 Syarat KTP dan STNK Kendaraan Bekas Tanpa Biaya

Perpanjangan Tahunan

- Foto copy dan STNK asli yang ingin diperpanjang.

- Foto copy dan BPKB asli dari STNK yang ingin diperpanjang.

- KTP asli dan foto copy KTP Pemilik sesuai data identitas kendaraan pribadi.

Baca Juga: Akhirnya Korlantas Polri Kerja Sama dengan Google untuk Lancarkan Arus Mudik 2023, Begini Skemanya

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x