Kedua perpanjangan STNK wajib dilakukan oleh setiap masyarakat Indonesia sebelum batas waktu pembayaran jika tidak ingin terkena denda.
Bagi masyarakat Indonesia yang ingin melakukan perpanjangan STNK, simak syaratnya di bawah ini:
Baca Juga: Cara Mengurus Balik Nama Motor dan Mobil Gratis 2022 Syarat KTP dan STNK Kendaraan Bekas Tanpa Biaya
Perpanjangan Tahunan
- Foto copy dan STNK asli yang ingin diperpanjang.
- Foto copy dan BPKB asli dari STNK yang ingin diperpanjang.
- KTP asli dan foto copy KTP Pemilik sesuai data identitas kendaraan pribadi.
Baca Juga: Akhirnya Korlantas Polri Kerja Sama dengan Google untuk Lancarkan Arus Mudik 2023, Begini Skemanya