Cara Menghitung THR Karyawan Resign Sebelum Lebaran Hari Raya Keagamaan, Pekerja Swasta bukan PNS Wajib Tahu!

- 5 Maret 2023, 16:50 WIB
Ilustrasi. Cara menghitung Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan yang akan resign sebelum lebaran hari raya keagamaan.
Ilustrasi. Cara menghitung Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan yang akan resign sebelum lebaran hari raya keagamaan. /PIXABAY/iqbalnuril

Baca Juga: Prediksi Kenaikan Tunjangan THR PNS, PPPK, TNI Polri dan Pensiunan Cair April 2023, Ini Besarannya?

Cara menghitung THR karyawan

Berikut merupakan cara menghitung THR sesuai dengan aturan Permenaker No 6 Tahun 2016, yakni :

1. Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan 1 bulan upah.

2. Karyawan dengan masa kerja 1 bulan atau lebih namun kurang dari 12 bulan. Diberikan secara proporsional dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 bulan upah.

 

Sebagai contoh, Doni, karyawan PKWTT memiliki gaji Rp6.000.000 resign setelah selesai masa probation 3 bulan. Dalam kurun 30 hari dari hari raya, maka perhitungan THR-nya adalah: 3/12 x Rp6.000.000 = Rp1.500.000.

Baca Juga: Janda Duda Pensiunan PNS Bisa Dapat Gaji Pensiun hingga Rp 1 Miliar? Ini Kata BKN

Demikian informasi mengenai cara menghitung THR Karyawan yang resign sebelum lebaran hari raya keagamaan. Ikuti selengkapnya artikel BERITA DIY di Google News, KLIK DI SINI.*** 

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x