Baca Juga: Prediksi Kenaikan Tunjangan THR PNS, PPPK, TNI Polri dan Pensiunan Cair April 2023, Ini Besarannya?
Cara menghitung THR karyawan
Berikut merupakan cara menghitung THR sesuai dengan aturan Permenaker No 6 Tahun 2016, yakni :
1. Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan 1 bulan upah.
2. Karyawan dengan masa kerja 1 bulan atau lebih namun kurang dari 12 bulan. Diberikan secara proporsional dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 bulan upah.
Sebagai contoh, Doni, karyawan PKWTT memiliki gaji Rp6.000.000 resign setelah selesai masa probation 3 bulan. Dalam kurun 30 hari dari hari raya, maka perhitungan THR-nya adalah: 3/12 x Rp6.000.000 = Rp1.500.000.
Baca Juga: Janda Duda Pensiunan PNS Bisa Dapat Gaji Pensiun hingga Rp 1 Miliar? Ini Kata BKN
Demikian informasi mengenai cara menghitung THR Karyawan yang resign sebelum lebaran hari raya keagamaan. Ikuti selengkapnya artikel BERITA DIY di Google News, KLIK DI SINI.***