Kemudian, yang dimaksud dengan resign yakni hari di mana karyawan mengundurkan diri, bukan kapan karyawan mengajukan resign. Karyawan PKWTT yang mengundurkan diri 30 hari sebelum hari raya keagamaan akan tetap berhak memperoleh THR. Hal tersebut dijelaskan dalam pasal 7 ayat (1) berikut ini.
Pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan, berhak atas THR. Apabila karyawan resign sebelum THR dibagikan, selama tidak melebihi H-30 hari raya, maka THR tetap harus dibayarkan oleh perusahaan.
Sementara untuk PKWTT yang mengundurkan diri sebelum 30 hari dari hari raya, maka, karyawan tidak berhak mendapatkan THR.
Berbeda dengan PKWTT, karyawan PKWT tidak berhak menerima hak THR hari raya keagamaan, meskipun dilakukan dalam kurun 30 hari sebelum hari raya. Artinya, karyawan kontrak hanya mendapat THR apabila masih memiliki hubungan kerja pada hari raya keagamaan.
Hal tersebut berdasarkan bunyi Pasal 7 ayat (3) yakni ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu, yang berakhir sebelum hari raya keagamaan.