PNS Dilarang Pamer Harta Kekayaan di Medsos, Ini Gaji Tunjangan Kinerja Pegawai Pajak dari Menpan RB

- 3 Maret 2023, 18:45 WIB
Ilustrasi PNS 2023. Jokowi larang PNS pamer harta kekayaan di medsos, ini daftar gaji tunjangan kinerja tukin PNS pajak yang tertinggi di instansi pemerintahan Indonesia.
Ilustrasi PNS 2023. Jokowi larang PNS pamer harta kekayaan di medsos, ini daftar gaji tunjangan kinerja tukin PNS pajak yang tertinggi di instansi pemerintahan Indonesia. /Tangkap layar ponorogo.go.id

Yustinus menilai kasus Rafael Alun Trisambodo Eselon III yang punya harta kekayaan melebihi Eselon I menjadi katalisator untuk memperbaiki sistem pengawasan di internal.

"Jadi mohon ini tidak dicampuradukkan, kami kembalikan kepada presiden yang berwenang mengevaluasi. Dari sisi kami lebih baik lakukan perbaikan, penguatan sehingga jangka pendeknya tahun ini target pajak pun bisa kita amankan," ucap Justinus dilansir dari ANTARA NEWS pada Kamis, 2 Maret 2023.

 

Berapa tunjangan kinerja PNS pajak 2023?

Berdasar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, berikut besaran tukin PNS pajak:

Baca Juga: PNS TNI Polri Gembira! 5 Hari Libur Maret 2023, Ini Aturan SKB 3 Menteri Libur Nasional Cuti Bersama

Eselon I:

Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000

Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000

Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x