Namun, instansi tempat PNS bekerja juga berhak untuk menunda atau menolak pengunduran diri yang bersangkutan.
Pihak Kemenkeu sendiri diberitakan ANTARA tidak akan langsung menerima surat permintaan pengunduran diri dari Rafael Alun Trisambodo.
Meski Rafael sudah menyatakan diri mundur dari PNS pajak, status Kemenkeu arahan Menkeu Sri Mulyani masih mencopot jabatan dan tugasnya. Artinya, Rafael Alun Trisambodo belum dipecat karena harus menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, pihak BKN juga mengimbau agar Kemenkeu menolak surat Rafael Alun Trisambodo mundur sebagai PNS pajak hingga pemeriksaan selesai.
Jika hasil pemeriksaan terbukti Rafael Alun Trisambodo melakukan pelanggaran, akan ada hukuman berat yang berupa pemecatan tidak hormat.