Kemudian berikut untuk cara lapor SPT tahunan via e-Filing melansir dari www.pajak.go.id:
- 1770SS
- Buka djponline.pajak.go.id.
- Kemudian masukan NPWP, kata sandi, dan kode Captcha dan klik “Login”.
- Setelah itu pilih e-filing dan “Buat SPT”.
- Lalu jawab pertanyaan formulir SPT, berikut untuk cara jawab:
- Apakah anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas? Jawab, tidak.
- Apakah anda seorang suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau pisah harta? Jawab, tidak.
- Apakah penghasilan bruto yang anda peroleh selama setahun kurang dari 60 juta rupiah? Jawab, ya.
Baca Juga: Perbedaan Formulir SPT Tahunan 1770, 1770 S, dan 1770 SS untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
- Setelah itu klik “SPT 1770 SS”.
- Kemudian isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan, jika sudah klik “berikutnya”.
- Selanjutnya isi pajak penghasilan, daftar harta dan kewajiban, dan pernyataan.
- Lalu akan muncul ringkasan SPT pelapor.
- Setelah itu klik “di sini” untuk mengambil kode verifikasi.
- Kemudian masukan kode verifikasi dan klik “Kirim SPT”.
- 1770S
- Buka djponline.pajak.go.id.
- Kemudian masukan NPWP, kata sandi, dan kode Captcha dan klik “Login”.
- Setelah itu pilih e-filing dan “Buat SPT”.
- Lalu jawab pertanyaan formulir SPT, berikut untuk cara jawab: