Perlu diingat meski Anda sudah terlanjur melakukan pinjaman uang melalui pinjaman online ilegal tetap utang tersebut harus dibayar.
Hal ini karena pinjaman tersebut merupakan tanggung jawab Anda sebagai debitur yang meminjam uang melalui pinjol ilegal.
Baca Juga: Awas! Diteror DC Pinjol Padahal Tidak Pinjam Uang, Lakukan Ini Agar Aman
Untuk itu hindari segala macam pinjaman online atau pinjol yang bertebaran di masyarakat agar tidak terkena risiko lebih parah.
Meski ada pinjol legal, tentu tak menjamin akan keberadaan debt collector atau DC lapangan datang ke rumah menagih utang.
Ada daftar pinjol yang ternyata tidak memiliki DC lapangan untuk menagih nsabah yang telat bayar atau bahkan terkena galbay.
Berikut daftar pinjol yang tidak memiliki DC lapangan menagih utang nasabah datang ke rumah langsung: