Laporan yang ditujukan kepada OJK terkait modus di atas bisa dilakukan secara online, melalui nomor hotline 157, nomor WhatsApp 081 157 157 157, atau email [email protected].
2. Laporkan ke Kominfo
Cara lapor lain atas tindakan atau modus di atas bisa melaporkan penipuan pinjol dengan modus menagih hutang padahal tak pernah mengajukan pinjaman tersebut ke Kemenkominfo.
Untuk cara laporan ke pihak Kemenkominfo ialah melalui laman aduankonten.id, e-mail [email protected], dan nomor WhatsApp 081 192 24545.
3. Laporkan ke pihak berwajib
Untuk melaporkan tindakan tersebut, kini tak perlu mendatangi kantor polisi terdekat, Anda bisa melaporkan modus ini secara online.
Caranya cukup mengunjungi situs patrolisiber.id atau melalui e-mail [email protected].