Selamat! 290 Ribu Guru Ini Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru Tanpa Sertifikasi PPG, Ini Nominal Baru TPG

- 19 Februari 2023, 10:54 WIB
Peraturan tunjangan profesi guru, tunjangan sertifikasi guru terbaru non PNS, info tunjangan sertifikasi guru dan kapan sertifikasi cair.
Peraturan tunjangan profesi guru, tunjangan sertifikasi guru terbaru non PNS, info tunjangan sertifikasi guru dan kapan sertifikasi cair. /Foto: Instagram/@nadiemmakarim/

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari peraturan tunjangan profesi guru, tunjangan sertifikasi guru terbaru non PNS, info tunjangan sertifikasi guru dan kapan sertifikasi cair.

Selamat! 290 ribu guru berikut langsung dapat tunjangan profesi guru tanpa sertifikasi PPG di RUU Sisdiknas, berikut nominal baru TPG Kemendikbud.

Tunjangan profesi guru atau TPG merupakan tunjangan khusus yang diberikan Kemendikbud kepada guru sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

 Namun yang perlu diketahui, TPG cair kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Biasanya guru yang memiliki sertifikat itu disebut guru sertifikasi.

Baca Juga: Akhirnya Mendikbud Jelaskan Penerima Tunjangan Profesi Guru Non Sertifikasi, TPG Tanpa PPG Cair Capai 17 Juta

Untuk memperoleh sertifikat pendidik, seorang guru wajib untuk mengikuti PPG atau Pendidikan Profesi Guru yang diselenggarakan di lembaga yang ditunjuk.

Belakangan, tersiar kabar bahwa tunjangan profesi guru bakal dihapuskan. Hal itu tampak dari pasal TPG yang tidak ada pada RUU Sisdiknas.

 Tentu hal tersebut menuai protes karena TPG selama ini jadi pondasi kesejahteraan guru. 

Adapun tunjangan profesi guru merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang TPG dan Dosen hingga tunjangan kehormatan profesor.

Baca Juga: 1,6 Juta Guru Ini Diputihkan Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru Tanpa Sertifikasi PPG, Ini Skema Baru TPG

RUU Sisdiknas sendiri dibentuk Pemerintah untuk mengintegrasikan dan mencabut 3 Undang-undang terkait pendidikan di Indonesia yang terbit sebelumnya.

Adapun tujuan utama dibuatnya RUU Sisdiknas, yakni untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang masih rendah tersebut melalui tiga pilar utama.

 RUU itu mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN maupun non-ASN akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun.

Dalam RUU Sisdiknas pula, Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan bahwa pendidik PAUD diusulkan masuk dalam kategori guru, tak cuma TK hingga perguruan tinggi.

Baca Juga: Ini Jenis Baru Tunjangan Profesi Guru Pengganti Sertifikasi, Nadiem Sebut 290 Ribu Guru Ini Langsung Dapat TPG

Sebab pihaknya mendapati bahwa pada UU Sisdiknas sebelumnya terdapat kebijakan yang diskriminatif terhadap pendidik PAUD yang tak masuk kategori guru.

Nadiem menambahkan, sebanyak 232.000 pendidik PAUD, 50.000 pendidik di kesetaraan, dan 11.000 guru pesantren formal akan diakui sebagai guru jika RUU Sisdiknas itu disahkan.

 Dalam kesempatan itu, Nadiem menambahkan bahwa dalam UU Sisdiknas tahun 2003 pendidikan anak usia tiga hingga lima tahun tidak termasuk dalam pendidikan formal. Akibatnya, bantuan pemerintah pun lebih kecil.

“Kemendikbudristek telah melakukan terobosan peningkatan pengelolaan PAUD, salah satunya akselerasi pendanaan PAUD dan kesetaraan. Dengan terobosan itu, besaran BOP disesuaikan dengan tingkat kemahalan daerah, juga BOP PAUD disalurkan langsung ke satuan dan dimanfaatkan secara fleksibel,” kata Nadiem.

Baca Juga: Daftar Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Terbaru Usai Sertifikasi Diputihkan Tanpa PPG, TPG Cair Capai Rp17 Juta

Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:

Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

 Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Sementara untuk guru non PNS, TPG disesuaikan dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku.

Baca Juga: Selamat! Ini Skema Baru Tunjangan Profesi Guru Tanpa Sertifikasi di RUU Sisdiknas, TPG Cair Capai Rp 17 Juta

Lalu untuk guru tetap non PNS yang mempunyai sertifikat pendidik namun belum punya jabatan fungsional guru, bakal diberikan TPG sebesar Rp 1,5 juta per bulan.

Berikut nominal tunjangan profesi guru yang berlaku di UU sebelumnya:

Gaji PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP)

  • Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

  • Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

 Gaji PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

  • Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS Golongan IV

  • Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Bagi guru yang memenuhi persyaratan, dapat memperoleh besaran tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru pada tahun 2022 hingga maksimal mencapai Rp17 juta.

Demikian penjelasan 290 ribu guru berikut langsung dapat tunjangan profesi guru tanpa sertifikasi PPG di RUU Sisdiknas, berikut nominal baru TPG Kemendikbud.***

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x