Motif Pembunuhan Brigadir J dan Ringkasan Perjalanan Kasus Ferdy Sambo PDF

- 18 Februari 2023, 17:10 WIB
Cek apa motif pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dan ringkasan perjalanan kasus Ferdy Sambo jadi tersangka dalam format PDF.
Cek apa motif pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dan ringkasan perjalanan kasus Ferdy Sambo jadi tersangka dalam format PDF. /ANTARA FOTO/Asprilia Dwi Ardha

 

BERITA DIY - Berikut yang menjadi motif pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dan ringkasan perjalanan kasus Ferdy Sambo jadi tersangka dalam format PDF.

Akhirnya, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati pada sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023. Di hari yang sama, terdakwa Putri Candrawathi dibui 20 tahun.

Pada lanjutan sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J, kolega Ferdy Sambo Bripka Ricky Rizal diberi ganjaran 13 tahun. Sementara asisten rumah tangga Sambo-Putri bernama Kuat Maruf diganjar 15 tahun penjara.

 

Sementara, algojo penembak Brigadir J yakni Bharada E atau Richard Eliezer hanya 1 tahun 6 bulan. Pasalnya, ia disuruh oleh Ferdy Sambo dalam rancangan pembunuhan yang tidak Bharada E ketahui.

Baca Juga: Alasan Hakim Vonis Bharada E 1,5 Tahun Penjara, Ini Daftar Vonis Ferdy Sambo,Putri Cadrawati hingga Kuat Maruf

Selain itu, Richard Eliezer tidak berusaha menutupi kesalahan Ferdy Sambo dengan memberikan kesaksian yang sama sejak ia ditetapkan sebagai justice collaborator atau saksi yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Alasan inilah yang membuat vonis Bharada E lebih ringan dibanding Bripka RR (Ricky Rizal), Kuat Maruf hingga Putri yang terbukti bersengkongkol untuk menghabisi Brigadir J dan menyembunyikan kesaksian sesuai fakta yang telah diskenario oleh Ferdy Sambo.

 

Ferdy Sambo, Bripka RR dan Bharada E terbukti melakukan extrajudicial killing. Lalu terbukti Sambo, RR, Kuat Maruf serta Putri Candrawathi melakukan obstruction of justice atau perbuatan yang disengaja menghalangi penegakan hukum.

Pada awal kasus pembunuhan Brigadir J, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menyebut jika korban melakukan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi di Magelang atau saat di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Namun, semua kesaksian tersebut dianggap palsu di muka pengadilan.

Baca Juga: Hukuman Mati Vonis Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan 13 Februari 2023 dan Jadwal Sidang Putusan Bharada E

Ini kronologi pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo dkk

Pada 8 Juli 2022 dilaporkan oleh Ferdy Sambo yang saat itu sebagai Kadiv Propam Polri terjadi adu tembak antara Bharada E (Richard Eliezer) vs Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat) di rumah dinasnya lokasi Duren Tiga, Jakarta Selatan. Karena itu munucul narasi polisi tembak polisi.

Kemudian, persitiwa polisi tembak polisi tersebut tersiar ke media berita online pada 11 Juli 2022 setelah Budhi Herdi Susanto yang saat itu sebagai Kapolres Jakarta Selatan memberikan pers rilis kejadian.

Pada saat jenazah Brigadir J sampai di rumah duka, Brigjen Hendra Kurniawan menghalangi keluarga Yosua untuk membuka peti. Namun, saat ada kesempatan ayah Yosua memotret sejumlah kejanggalan yang ada.

 

Oleh karenanya, keluarga Yosua yang diwakili oleh Kamaruddin Simanjuntak meminta uji forensik dilakukan. Pada 22 Agustus 2022, Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) yang masuk dalam Satgas yang dibentuk Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo melakukan visum ulang.

Baca Juga: Berita Brigadir J: Kasus Ferdy Sambo Telah Sampai ke Kejagung, Kapan Sidang Pidana Sambo?

Setelah hasil visum keluar, ditemukan 12 memar atau sayatan yang terjadi di tubuh Brigadir J yang saat itu diduga karena luka tembak dan pukulan orang.

Kemudian, dalam runutan kasusnya, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka beserta Bharada E. Putri Candrawathi, Bripka RR dan Kuat Maruf menjadi saksi.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Richard Eliezer (Bharada E) mengajukan diri menjadi justice collaborator. Dari situ, kasus pembunuhan Brigadir J mulai menemui titik terang.

Bripka RR ditetapkan sebagai tersangka, diikuti oleh Kuat Maruf dan terakhir Putri Candrawathi karena dalam pengulitan kasus di muka pengadilan, mereka selalu berganti alasan dan terbukti menghalangi pengungkapan kasus.

 

Baca Juga: Kuat Maruf Itu Siapa dan Apa Perannya di Kasus Pembunuhan Brigadir J Skenario Ferdy Sambo

Tak hanya itu, sejumlah perwira tinggi dan menengah Polri juga diberhentikan secara tidak hormat atau dimutasi karena mengikuti skenario Ferdy Sambo untuk menutupi kasus, antara lain:

- Budhi Herdi Susanto -dinonaktifkan- (sebelumnya Kapolres Jaksel)

- Irfan Widyanto -dimutasi- (sebelumnya Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri).

- Chuck Putranto -dipecat tidak hormat- (sebelumnya Kepala Sub Unit II Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri).

- Hendra Kurniawan -dipecat tidak hormat- (sebelumnya Karopaminal Divpropam Polri).

- Agus Nurpatria -dipecat tidak hormat- (sebelumnya Kaden A Biropaminal Divpropam Polri).

- Arif Rahman Arifin -dipecat tidak hormat- (sebelumnya Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri).

- Baiquni Wibowo -dipecat tidak hormat- (sebelumnya Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri).

Baca Juga: Foto Jasad Brigadir J Dirilis Komnas HAM: 5 Fakta Perencanaan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Om Kuat

 

Apa motif Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir J?

Pada 11 Agustus 2022 lalu saat Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka, ia menyatakan motif melakukan pembunuhan kepada Brigadir J yang tak lain adalah untuk melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai.

"Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai," ucap Ferdy Sambo yang dibacakannya pada 11 Agustus 2022 lalu.

Ferdy Sambo saat itu bersikukuh pada alasan Nofriansyah Yosua Hutabarat yang melakukan pelecehan seksual pada Putri Candrawathi yang membuatnya menghabisi nyawa ajudannya tersebut.

Namun, dalam fakta persidangan, hakim mengungkapkan tidak ada bukti valid mengenai pelecehan atau kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo.

Baca Juga: Arti Konsorsium 303 Ferdy Sambo, Judi 303 Online Adalah Apa? Hingga Sponsor Slot Judi di Klub Liga 1 Indonesia

Dalam putusan yang dibacakan hakim, Putri Candrawathi memiliki posisi yang lebih dominan ketimbang Brigadir J. Mengacu pada relasi kuasa ini, akan sangat kecil kemungkinan Brigadir J melakukan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi.

 

"Sehingga dengan adanya ketergantungan relasi kuasa dimaksud sangat kecil kemungkinannya kalau korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melakukan pelecehan seksual atau kekerasan seksual terhadap Putri," tutur hakim.

Bukan hanya itu, hakim juga menilai tidak ada fakta yang mendukung Putri mengalami gejala stres pasca-trauma atau post traumatic stress disorder akibat pelecehan seksual atau perkosaan yang dia klaim dilakukan oleh Brigadir J.

Adapun link download kronologi lengkap kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo dan kolega bisa Anda baca di tautan berikut (LINK KLIK DI SINI).

Baca Juga: Profil Ferdy Sambo Terbaru di Kasus Brigadir J: Biodata Istri, Anak, Jejak Karir, Suku dan Orang Asal Mana?

Demikian apa motif pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dan ringkasan perjalanan kasus Ferdy Sambo jadi tersangka dalam format PDF. Ikuti selengkapnya artikel BERITA DIY di Google News, KLIK DI SINI.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x