Pemerintah dan DPR Sepakati Biaya Haji 2023, Segini Rinciannya

- 16 Februari 2023, 15:07 WIB
Pemerintah dan DPR sepakati biaya haji 2023, berapa besarannya?, cek rincian besaran biaya haji 2023 di sini.
Pemerintah dan DPR sepakati biaya haji 2023, berapa besarannya?, cek rincian besaran biaya haji 2023 di sini. /Tangkapan layar youtube.com/@DPRRI

BERITA DIY – Simak informasi pemerintah dan DPR sepakati biaya haji 2023, berapa besarannya? Biaya haji 2023 sudah resmi ditetapkan, cek rinciannya di sini.

Biaya haji 2023 kembali banyak dibicarakan oleh masyarakat. Hal ini karena pemerintah dan DPR telah menyepakati biaya haji 2023.

Diketahui biaya haji 2023 disepakati pada Komisi VIII DPR RI Rapat Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2023 pada 15 Februari 2023 yang disiarkan langsung di Youtube DPR RI.

Pada rapat tersebut disepakati biaya haji 2023 untuk haji reguler yaitu rata-rata sebesar Rp90.050.637 juta per jamaah.

Baca Juga: Resmi, Ini Rincian Biaya Haji 2023 Keputusan Kemenag dan DPR, Cek Jadwal Pelaksanaan Ibadah Haji 1444 H

Di mana terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp49.812.700 atau 55,3 persen dan nilai manfaat sebesar Rp40.237.937 atau 44,7 persen.

“Secara keseluruhan nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp8.090.360.327.213,” jelas Marwan Dasopang selaku Ketua Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI dikutip dari Rapat Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2023 pada 15 Februari 2023.

Panja Komisi VIII DPR RI juga menyepakati bahwa sebanyak 84.609 jamaah haji lunas tunda tahun 2020 yang diberangkatkan pada tahun 2023 tidak dibebankan tambahan biaya pelunasan.

Adapun arti dari jamaah haji lunas tunda yaitu calon jamaah haji yang sudah melunasi Bipih namun keberangkatannya tertunda.

Baca Juga: Biaya Haji 2023 Terbaru Kemenag Berapa? Cek Hasil Rapat DPR dan Kementrian Agama DI SINI

“BPKH mendistribusikan nilai manfaat yang bersumber dari akumulasi nilai manfaat, sehingga tidak ada setoran lunas untuk jamaah lunas tunda tahun 2020 sebesar Rp845.708.000.000,” ujar Marwan.

Marwan menjelaskan bahwa untuk jamaah lunas tunda tahun 2022 sebanyak 9.864 yang akan diberangkatkan di tahun 2023 dibebankan biaya pelunasan sebesar Rp9,4 juta.

“Biaya haji tahun 1444 Hijriah 2023 Masehi sebanyak 106.590 jamaah dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp23,5 juta,” tambah Marwan.

Diketahui biaya haji tersebut naik jika dibandingkan dengan biaya haji tahun 2022. Pada tahun 2022 Bipih sebesar Rp39.886.090 atau 59,46 persen, pada tahun ini naik sebesar Rp9.926.610.

Baca Juga: Bacaan Talbiyah Lengkap untuk Umroh dan Haji Lengkap dalam Bahasa Arab, Latin dan Artinya

Kemudian pada tahun 2022 nilai manfaat sebesar Rp58.493.021 atau 40,54 persen, pada tahun ini turun sebesar Rp18.255.084.

Diketahui sebelumnya pada tanggal 19 Januari 2023 Kemenag mengusulkan biaya haji 2023 pada Komisi VIII DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Agama.

Kemenag sebelumnya mengusulkan BPIH dinaikan sebesar Rp98.893.909 dengan rincian Bipih Rp69.193.734 atau 70 persen dan nilai manfaat Rp29.700.175 atau 30 persen.

Itulah informasi pemerintah dan DPR sepakati biaya haji 2023, besaran biaya haji.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x