Tunjangan Guru 2023 Beda dari TPG, 1 Kali Gaji Cair untuk Guru Non Sertifikasi di 5 Daerah Ini, Cek DI SINI

- 16 Februari 2023, 09:04 WIB
Tunjangan guru 2023 beda dari TPG, 1 kali gaji cair untuk guru non sertifikasi di 5 daerah ini. Cek syarat dan ketentuannya di sini.
Tunjangan guru 2023 beda dari TPG, 1 kali gaji cair untuk guru non sertifikasi di 5 daerah ini. Cek syarat dan ketentuannya di sini. /PIXABAY/iqbalnuril

BERITA DIY - Tunjangan guru 2023 beda dari TPG, 1 kali gaji cair untuk guru non sertifikasi di 5 daerah ini. Cek syarat dan ketentuannya di sini.

Pemerintah pada tahun 2023 ini kembali membagikan beragam tunjangan bagi para guru. Di antaranya adalah tunjangan profesi guru (TPG).

TPG dicairkan Kemdikbud Ristek bagi guru yang sudah sertifikasi. Besaran tunjangannya yakni 1 kali gaji untuk guru ASN.

Kabar baiknya, tunjangan 1 kali gaji juga bisa cair untuk guru ASN yang non sertifikasi. Tapi tunjangan tersebut bukan TPG, melainkan tunjangan khusus.

Baca Juga: CATAT, Guru yang Belum Sertifikasi Bisa Dapat Tunjangan 1 Kali Gaji, Kemdikbud Jelaskan Jadwal Kapan Cair

Tunjangan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah, Kabupaten/Kota.

5 daerah khusus yang dapat tunjangan

Kemdikbud memberikan tunjangan 1 kali gaji, termasuk guru non sertifikasi, yang bertugas mengajar di 5 daerah berikut ini:

1. Daerah terpencil atau terbelakang.

2. Daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil.

3. Daerah perbatasan dengan negara lain.

Baca Juga: Hore! Guru Non Sertifikasi yang Bisa Penuhi 5 Syarat Ini Terima Tunjangan 1 Kali Gaji, Bukan TPG Ya

4. Daerah yang mengalami bencana alam maupun bencana sosial.

5. Daerah yang berada dalam keadaan darurat lainnya.

Tunjangan khusus ini memang berbeda dari TPG. Perlu diketahui, tunjangan khusus hanya diberikan kepada guru ketika mengajar di daerah khusus.

Kemdikbud memberikan tunjangan khusus sebagai bentuk kompensasi atas perjuangan guru di 5 daerah khusus. 

Dikutip dari jendela.kemdikbud.go.id, nama-nama penerima diambil dari data Dapodik pada bulan Maret setiap tahunnya. Jadi penerima tunjangan khusus ini bisa berubah-ubah.

Baca Juga: Catat! Pemutihan Sertifikasi 1,6 Juta Guru Terima Tunjangan sampai Rp20 Juta, Ini Kebijakan TPG 2023 Kemdikbud

Kemdikbud menjelaskan tunjangan khusus cair paling lama tujuh hari setelah dana tunjangan khusus diterima di rekening kas umum daerah provinsi/ kabupaten/kota.

Syarat guru non sertifikasi dapat tunjangan 1 kali gaji

Dalam aturan Kemdikbud juga tertulis syarat guru belum sertifikasi bisa mendapat tunjangan setara 1 kali gaji pokok. Berikut daftar syaratnya:

1. Guru ASN di daerah di bawah naungan Kemdikbud Ristek.

2. Guru mengajar di satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

3. Guru memenuhi beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Segera Cek, Kapan Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 Cair? Kemdikbud Tak Lagi Berikan TPG ke 6 Guru Ini

4. Guru memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

5. Guru melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

Demikian info tunjangan guru 2023 beda dari TPG, 1 kali gaji cair untuk guru non sertifikasi di 5 daerah khusus dilengkapi syarat dan ketentuannya.***

Editor: F Akbar

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x