Justice Collaborator Artinya Apa dalam bahasa Indonesia Seperti Kasus Bharada E Eliezer dan Dasar Hukum

- 15 Februari 2023, 17:15 WIB
Ilustrasi - Justice collaborator artinya apa dalam bahasa Indonesia seperti kasus Bharada E Eliezer dan dasar hukum hingga syarat menentukan pelaku JC.
Ilustrasi - Justice collaborator artinya apa dalam bahasa Indonesia seperti kasus Bharada E Eliezer dan dasar hukum hingga syarat menentukan pelaku JC. /Piaxabay/Herbinisaac

BERITA DIY - Berikut informasi justice collaborator artinya apa dalam bahasa Indonesia seperti kasus Bharada E Eliezer dan dasar hukum hingga syarat menentukan pelaku JC.

Sedang ramai dibicarakan tentang justice collaborator setelah Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J dikabulkan.

Lalu apa sebenarnya justice collaborator ini, makna dan arti dalam bahasa Indonesia bahkan kabarnya pelaku bisa bebas?

Sebelum itu berkaca pada kasus Ferdy Sambo dan Bharada E Eliezer yang menewaskan Brigadir J ini menggunakan justice collaborator.

Baca Juga: Arti Justice Collaborator yang Diajukan Bharada E Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J ke LPSK

Bahkan dari kasus ini Bharada E Eliezer status justice collaborator dikabulkan oleh hakim hingga divonis 1,5 tahun penjara.

Secara bahasa justice collaborator memiliki arti dalam bahasa Indonesia adalah Kolaborasi Keadilan.

Adapun keberadaan justice collaborator ini diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, Komisi Pemberantasan Korupsi, Ketua Lembaga Perlindungan bagi pelapor, saksi pelapor, dan saksi pelaku yang bekerja sama.

Dilansir dari jurnal "Penerapan Justice Collaborator dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi di Indonesia" karya Justitia Avila Veda yang dikutip dari laman Universitas Indonesia, justice collaborator adalah sebutan bagi pelaku kejahatan yang bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.

Baca Juga: Artinya Justice Collaborator Adalah Apa? Ini Pengertian dan Alasan Bharada E Mengajukan Diri Jadi JC

Seorang justice collaborator akan memperoleh penghargaan yang dapat berupa penjatuhan pidana percobaan bersyarat khusus, pemberian remisi dan asimilasi, pembebasan bersyarat, penjatuhan pidana paling ringan di antara terdakwa lain yang terbukti bersalah, perlakukan khusus, dan sebagainya.

Namun, menurut pasal 10 UU Nomor 13 tahun 2006 kesaksian pelaku justice collaborator bisa dipertimbangkan oleh hakim untuk meringankan pidananya.

Dasar Hukum Justice Collaborator

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Ketua Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2011 dasar hukum terkait justice collaborator diatur dalam hukum nasional dan internasional. Beberapa di antaranya adalah:

- Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2006 yang meratifikasi Konvensi PBB Anti Korupsi tahun 2003;

- UU Nomor 5 Tahun 2009 yang meratifikasi Konvensi PBB Anti Kejahatan Transnasional yang Terorganisasi;

- Pasal 10 UU Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban;

- UU Nomor 31 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006.

Baca Juga: Bripka Ricky Rizal Pertimbangkan Jadi Justice Collaborator Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Kata Kuasa Hukum

Merujuk Surat Edaran yang sama, terdapat pedoman dalam menentukan seseorang sebagai saksi pelaku yang bersedia bekerja sama atau justice collaborator.

Berikut syarat-syarat orang bisa mengajukan justice collaborator seperti di bawah ini:

  • Orang yang bersangkutan adalah pelaku tindak pidana yang mengakui kejahatannya dan bukan sebagai pelaku utama dalam kejahatan tersebut.
  • Orang yang bersangkutan memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses peradilan.
  • Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa orang yang bersangkutan sudah memberi keterangan dan bukti yang signifikan sehingga penyidik dan/atau penuntut umum dapat mengungkap tindak pidana yang dimaksud secara efektif, sekaligus mengungkap pelaku lain yang punya peran lebih besar dalam tindak pidana.
  • Saksi pelaku dapat memperoleh keringanan dari hakim atas bantuannya, bisa berupa menjatuhkan pidana percobaan bersyarat khusus dan/atau menjatuhkan pidana penjara paling ringan di antara terdakwa lain yang terbukti bersalah.
  • Hakim wajib mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dalam memberikan keringanan terhadap saksi pelaku.
  • Ketika mendistribusikan perkara, ketua pengadilan memberikan perkara-perkara yang diungkap saksi pelaku kepada majelis yang sama sejauh memungkinkan.
  • Ketua pengadilan juga sebaiknya mendahulukan perkara-perkara lain yang diungkap oleh saksi pelaku yang bekerja sama.

Demikian informasi justice collaborator artinya apa dalam bahasa Indonesia seperti kasus Bharada E Eliezer dan dasar hukum hingga syarat menentukan pelaku JC.***

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x