Karyawan yang dimaksud tersebut adalah Giorgio Ramadhan atau GR yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Giorgio adalah supir dari mobil Fortuner hitam yang menabrak dan melakukan perusakan terhadap Honda Brio kuning.
Giorgio dinyatakan melanggar pasal pidana 406 KUHP dan Pasal 335 ayat 1 KUHP atas aksinya terhadap pengguna jalan lain tersebut. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti senjata air softgun mainan dan pedang anggar.
Berikut biodata singkat pendiri Ariyanto Arnaldo Law Firm:
Nama : Arnaldo J.R Soares
Nama Panggilan: Arnaldo
Pekerjaan: Konsultan Hukum, founding partner Ariyanto Arnaldo Law Firm
Nama Lengkap: Ariyanto Bakri
Nama Panggilan: Ary Bakri