Baca Juga: Sertifikasi Guru Tidak Cair? Ini 6 Penyebabnya, Kemdikbud Sampaikan Jadwal Pencairan TPG 2023
1. Pembayaran tunjangan triwulan I dilakukan Maret, dengan sinkronisasi data di Februari.
2. Pembayaran tunjangan triwulan II dilakukan Juni, dengan sinkronisasi data di Mei.
3. Pembayaran tunjangan triwulan III dilakukan September, dengan sinkronisasi data di Agustus.
4. Pembayaran tunjangan triwulan IV dilakukan November, dengan sinkronisasi data di Oktober.
Nominal tunjangan profesi guru TPG 2023
Bagi yang belum mengetahui, tunjangan profesi guru untuk guru sertifikasi PNS dan non-PNS memiliki perbedaan jumlah nominal.
Dalam Pasal 4 PP Nomor 41 Tahun 2009, guru PNS dapat TPG sebesar satu kali gaji pokok. Berikut daftar gaji pokok PNS guru, dimulai dari golongan III atau lulusan sarjana:
PNS Golongan III
- IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
PNS Golongan IV