BERITA DIY - Simak kapan jadwal tunjangan profesi guru 2023 dibayarkan dalam ulasan di sini. Dilengkapi, info Mendikbud ingin ubah pola pencairan TPG jadi seperti berikut ini.
Tunjangan profesi guru atau TPG 2023 menjadi hal yang dinantikan para guru. Terutama, para guru yang sudah berstatus sertifikasi.
Pemberian tunjangan profesi guru kepada guru sertifikasi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Setifikasi diberikan ke guru sertifikasi, baik PNS maupun swasta.
Namun ada perbedaan masalah nominal tunjangan profesi guru yang didapatkan oleh guru PNS dengan non-PNS.
Baca Juga: Sertifikasi Guru Tidak Cair? Ini 6 Penyebabnya, Kemdikbud Sampaikan Jadwal Pencairan TPG 2023
Dalam aturan yang termuat di Pasal 4 PP Nomor 41 Tahun 2009, guru PNS dapat TPG sebesar satu kali gaji pokok.
Sementara guru non-ASN sertifikat tapi belum memiliki jabatan fungsional guru, merujuk Pasal 2 Permendiknas 72 Tahun 2008, diberi TPG Rp 1,5 juta.
Dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 juga disebutkan, TPG diberikan ke guru sertifikasi per bulan. Namun untuk pencairannya dilakukan 3 bulan sekali.
Mengacu penyaluran sebelumnya, tunjangan sertifikasi ini cari per 3 bulan sekali. Berikut jadwal pencairan TPG 2023 jika masih sama:
- Pembayaran tunjangan triwulan I dilakukan pada bulan Maret dengan sinkronisasi data di bulan Februari.
- Pembayaran tunjangan triwulan II dilakukan pada bulan Juni dengan sinkronisasi data di bulan Mei.
- Pembayaran tunjangan triwulan III dilakukan pada bulan September dengan sinkronisasi data di bulan Agustus.
- Pembayaran tunjangan triwulan IV dilakukan pada bulan November dengan sinkronisasi data di bulan Oktober.
Kabar terbaru, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim ingin ubah pola pencairan TPG. Selama ini TPG disalurkan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, baru ke para guru sertifikasi.
Mekdikbud Nadiem menganggap pola pencairan TPG tersebut kurang efisien. Ia pun menginginkan pencairan TPG dilakukan langsung dari pemerintah pusat ke para guru.
Nantinya, pemerintah pusat akan langsung mentransfer tunjangan profesi guru ke rekening para guru sertifikasi. Hal ini disampaikan Mendikbud Nadiem ketika mengikuti rapat dengan Menpan RB Abdullah Azwar Anas.
Mengutip menpan.go.id, selama ini TPG berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU). Dengan pola yang diinginkan Mendikbud Nadiem, maka akan memangkas birokrasi.
Di sisi lain, para guru sertifikasi juga akan diuntungkan karena uang TPG yang menjadi haknya lebih cepat diterima.
Pola pencairan TPG yang diingkan Mendikbud Nadiem tersebut belum akan diterapkan dalam waktu dekat karena belum ada aturan yang menaungi.
Demikian info kapan jadwal tunjangan profesi guru 2023 dibayarkan disertai info Mendikbud ingin ubah pola pencairan TPG tanpa lewat pemerintah daerah.***