Selamat! 290 Ribu Guru Ini Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Dihapus, TPG Capai 17 Juta

- 1 Februari 2023, 07:07 WIB
eraturan tentang tunjangan profesi guru terbaru, tunjangan sertifikasi guru dihapuskan, tunjangan guru non sertifikasi dan syarat penerima TPG.
eraturan tentang tunjangan profesi guru terbaru, tunjangan sertifikasi guru dihapuskan, tunjangan guru non sertifikasi dan syarat penerima TPG. /JESSICA HELENA WUYSANG/ANTARA FOTO

Pemerintah memberikan TPG dengan tujuan untuk menghargai profesionalitas guru maupun dosen yang telah menjalankan sistem pendidikan nasional.

Untuk mendapatkan TPG, seorang guru harus mengikuti Pendidikan Profesi Guru yang mana lulusannya bakal mendapatkan sertifikasi guru.

RUU Sisdiknas sendiri dibentuk Pemerintah untuk mengintegrasikan dan mencabut 3 Undang-undang terkait pendidikan di Indonesia yang terbit sebelumnya.

Adapun tujuan utama dibuatnya RUU Sisdiknas, yakni untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang masih rendah tersebut melalui tiga pilar utama.

Baca Juga: Akhirnya Mendikbud Jelaskan Nasib Penerima Tunjangan Profesi Guru Non Sertifikasi, TPG Cair Capai Rp 17 Juta

RUU itu mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN maupun non-ASN akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun.

Dalam RUU Sisdiknas pula, Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan bahwa pendidik PAUD diusulkan masuk dalam kategori guru, tak cuma TK hingga perguruan tinggi.

Sebab pihaknya mendapati bahwa pada UU Sisdiknas sebelumnya terdapat kebijakan yang diskriminatif terhadap pendidik PAUD yang tak masuk kategori guru.

Nadiem menambahkan, sebanyak 232.000 pendidik PAUD, 50.000 pendidik di kesetaraan, dan 11.000 guru pesantren formal akan diakui sebagai guru jika RUU Sisdiknas itu disahkan.

Baca Juga: Jenis Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Dihapus di UU Sisdiknas, Ini Besaran TPG ASN & Non PNS Terbaru

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x