4. Jelaskan tugas Panwaslu desa dan kelurahan!
Kunci jawaban: Tugas Panwaslu desa dan kelurahan adalah mengawasi jalannya tahapan pemilu melalui: a) pelaksanaan pemutakhiran data pemilih; b) pelaksanaan kampanye; c) pelaksanaan logistik pemilu.
5. UU Nomor berapa yang mengatur tugas Panwaslu desa dan kelurahan pada Pemilu 2024?
Kunci jawaban: Tugas Panwaslu desa dan kelurahan telah tertuang dalam pasal 108 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
6. Jelaskan kepanjangan dari DPS, DPSHP, dan DPT!
Kunci jawaban: DPS adalah Daftar Pemilih Sementara, DPSHP adalah Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan, dan DPT adalah Daftar Pemilih Tetap.
7. Sebutkan lembaga penyelenggara pemilu!
Kunci jawaban: KPU (Komisi Penyelenggara Pemilu), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum), dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu).
Baca Juga: 5 Kisi Tes Wawancara Panwaslu Kelurahan Desa Pemilu 2024 dari Juknis PKD Bawaslu KPU
8. Apakah Anda kenal dengan caleg atau anggota dewan di wilayah Anda?