Syarat Kartu Prakerja
Berikut syarat Kartu Prakerja gelombang 48:
1. Warga negara Indonesia (WNI) berusia 18 - 60 tahun
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal (Sekolah/Kuliah)
3. Bukan pejabat negara,
4. Bukan pimpinan dan anggota DPRD,
5. Bukan ASN/PNS,
6. Bukan prajurit TNI atau anggota Polri,