Selamat! Ini Jenis Tunjangan Profesi Guru Pengganti Sertifikasi Usai Diputihkan, TPG Cair Capai Rp 17 Juta

- 31 Januari 2023, 07:07 WIB
Jenis tunjangan profesi guru, TPG PAUD pengganti sertifikasi, tunjangan sertifikasi guru dihapus dan UU Sisdiknas tunjangan guru.
Jenis tunjangan profesi guru, TPG PAUD pengganti sertifikasi, tunjangan sertifikasi guru dihapus dan UU Sisdiknas tunjangan guru. /Dok menpan.go.id

Adapun langkah yang diambil dalam RUU Sisdiknas itu, yakni mengurai hambatan birokrasi perundang-undangan, menyederhanakan sistem pendidikan yang kaku, serta membenahi kualitas dan kesejahteraan guru.

Rencananya, RUU Sisdiknas bakal mengintegrasikan dan mencabut 3 UU terkait pendidikan, mulai dari Sisdiknas, Guru dan Dosan serta Pendidikan Tinggi.

Salah satu yang disoroti dalam RUU Sisdiknas, yakni pasal mengenai tunjangan profesi guru yang tak ada. Tentu hal itu dikhawatirkan penghapusan TPG.

Baca Juga: Akhirnya Mendikbud Jelaskan Nasib Penerima Tunjangan Profesi Guru Non Sertifikasi, TPG Cair Capai Rp 17 Juta

TPG atau tunjangan profesi guru merupakan tunjangan khusus yang diberikan Kemendikbud atau Pemerintah kepada guru sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

 

Selama ini, TPG dikenal sebagai jaminan kesejahteraan guru. Pemberiannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang TPG.

Untuk memperoleh tunjangan profesi guru, seorang guru harus mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), di mana saat lulus bakal mendapat sertifikat pendidik.

Meski demikian, pembentukan RUU Sisdiknas berada pada tahap pertama, yaitu perencanaan. Artinya draf yang beredar masih bisa berubah.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x