Mengacu pada daftar gaji pokok PNS, besaran tunjangan profesi guru atau TPG yang disalurkan setiap 3 bulan, misal untuk golongan IVE maksimal mencapai Rp17 juta. Perhitungannya:3 x gaji pokok maksimal = 3 x Rp 5.901.200 = Rp 17.703.600
Demikian penjelasan jenis tunjangan profesi guru pengganti sertifikasi usai diputihkan jika RUU Sisdiknas disahkan, TPG cair mencapai Rp 17 juta.***