“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” kata Menag Yaqut dikutip dari laman kemenag.go.id pada Kamis, 19 Januari 2023.
Menag juga menjelaskan, dari kebijakan formulasi komponen tersebut diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jamaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.
Menurutnya, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.
"Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30 persen sementara yang 70 persen menjadi tanggung jawab jemaah," jelas Menag.
"Selain untuk menjaga itu (BPKH), yang kedua ini juga soal istitha'ah, kemampuan menjalankan ibadah. Kan, ada syarat jika mampu. Haji itu jika mampu. Kemampuan ini harus terukur, kami mengukurnya dengan nilai segitu," sambungnya.
Demikian informasi alasan biaya haji diusulkan naik menjadi Rp69 juta untuk setiap jamaah haji terbaru, ini kata Menag Yaqut Cholil.***