Gawat! Kemdikbud Tidak Cairkan Tunjangan Profesi Guru TPG 2023 ke 6 Guru Sertifikasi, Ternyata Ini Alasannya

- 19 Januari 2023, 09:00 WIB
Ilustrasi - Gawat, Kemdikbud tidak cairkan tunjangan profesi guru TPG 2023 ke 6 guru sertifikasi. Simak alasan Kemdikbud Ristek di sini.
Ilustrasi - Gawat, Kemdikbud tidak cairkan tunjangan profesi guru TPG 2023 ke 6 guru sertifikasi. Simak alasan Kemdikbud Ristek di sini. /Unsplah/mufidpwt.

Baca Juga: Ketahui 6 Penyebab Kemendikbud Tak Cairkan Tunjangan Profesi Guru Sertifikasi, Perhatikan Jadwal TPG 2023 Cair

- Pembayaran tunjangan triwulan II dilakukan pada bulan Juni dengan sinkronisasi data di bulan Mei.

- Pembayaran tunjangan triwulan III dilakukan pada bulan September dengan sinkronisasi data di bulan Agustus.

- Pembayaran tunjangan triwulan IV dilakukan pada bulan November dengan sinkronisasi data di bulan Oktober.

Nominal TPG antara guru PNS dan non-PNS ada perbedaan. Merujuk Pasal 4 PP Nomor 41 Tahun 2009, guru sertifikasi berstatus PNS mendapatkan TPG sebesar satu kali gaji pokok. 

Baca Juga: Tunjangan Non Sertifikasi Bakal Cair ke 1,6 Juta Guru Berciri Ini, Kemendikbud Jelaskan Ketentuan TPG

Sementara, di Pasal 2 Permendiknas 72 Tahun 2008, guru non-ASN dengan sertifikat pendidik tapi belum memiliki jabatan fungsional guru diberi TPG Rp 1,5 juta.

Nah, perlu diperhatikan Kemdikbud tidak cairkan tunjangan profesi guru TPG 2023 ke 6 guru sertifikasi. Berikut daftar dan alasannya:

1. Guru sertifikasi meninggal dunia.

2. Guru sertifikasi masuk masa pensiun.

Halaman:

Editor: F Akbar

Sumber: Peraturan Pemerintah Undang -Undang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x