- Pembayaran tunjangan triwulan II dilakukan pada bulan Juni dengan sinkronisasi data di bulan Mei.
- Pembayaran tunjangan triwulan III dilakukan pada bulan September dengan sinkronisasi data di bulan Agustus.
- Pembayaran tunjangan triwulan IV dilakukan pada bulan November dengan sinkronisasi data di bulan Oktober.
Nominal TPG antara guru PNS dan non-PNS ada perbedaan. Merujuk Pasal 4 PP Nomor 41 Tahun 2009, guru sertifikasi berstatus PNS mendapatkan TPG sebesar satu kali gaji pokok.
Sementara, di Pasal 2 Permendiknas 72 Tahun 2008, guru non-ASN dengan sertifikat pendidik tapi belum memiliki jabatan fungsional guru diberi TPG Rp 1,5 juta.
Nah, perlu diperhatikan Kemdikbud tidak cairkan tunjangan profesi guru TPG 2023 ke 6 guru sertifikasi. Berikut daftar dan alasannya:
1. Guru sertifikasi meninggal dunia.
2. Guru sertifikasi masuk masa pensiun.