Daftar Berapa Tunjangan Profesi Guru Pengganti Sertifikasi Bagi Non PNS, Jenis TPG Ini Cair Capai Rp 20 Juta

- 18 Januari 2023, 07:33 WIB
Tunjangan profesi guru dihapuskan, berapa nominal TPG, jenis tunjangan sertifikasi guru, dan sertifikasi guru dihapus diganti tunjangan.
Tunjangan profesi guru dihapuskan, berapa nominal TPG, jenis tunjangan sertifikasi guru, dan sertifikasi guru dihapus diganti tunjangan. /Dok menpan.go.id
  • Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Bagi guru yang memenuhi persyaratan, dapat memperoleh besaran tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru pada tahun 2022 hingga maksimal mencapai Rp20 juta.

Demikian penjelasan daftar berapa tunjangan profesi guru pengganti sertifikasi bagi non PNS jika RUU Sisdiknas, simak jenis TPG berikut cair capai Rp 20 juta.***

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x