Daftar Berapa Tunjangan Profesi Guru Pengganti Sertifikasi Bagi Non PNS, Jenis TPG Ini Cair Capai Rp 20 Juta

- 18 Januari 2023, 07:33 WIB
Tunjangan profesi guru dihapuskan, berapa nominal TPG, jenis tunjangan sertifikasi guru, dan sertifikasi guru dihapus diganti tunjangan.
Tunjangan profesi guru dihapuskan, berapa nominal TPG, jenis tunjangan sertifikasi guru, dan sertifikasi guru dihapus diganti tunjangan. /Dok menpan.go.id

Baca Juga: Akhirnya Mendikbud Beberkan Nasib Guru Non Sertifikasi Penerima Tunjangan Profesi Guru, Ini Skema Baru TPG

Masa perkuliahan PPG sendiri selama 2 semester, di mana biaya per semesternya pada tahun 2022 lalu sebanyak Rp 8,5 juta per mahasiswa.

Namun, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan RUU Sisdiknas bakal memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.

Begitu juga untuk guru non-ASN, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

“Sementara yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak ada perubahan sama sekali. Mereka akan terus mendapatkan tunjangan tersebut. Bagi yang belum mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi mengantre untuk sertifikasi dan mengikuti program PPG,” terang dia dikutip dari Antara.

Baca Juga: 290 Ribu Guru Ini Diputihkan Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru Tanpa Sertifikasi, Ini Skema Baru TPG 2023

Salah satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang.

Saat ini, antrean sertifikasi tersebut sudah mencapai 1,6 juta. Menurut dia, jika masih menggunakan lokasi lama, maka banyak guru yang tidak akan dapat menikmatinya karena mau pensiun.

Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:

Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x