Wajib Tahu, Guru Non Sertfikasi Bisa Dapat Tunjangan 1 Kali Gaji, Penuhi 5 Ketentuan INI

- 17 Januari 2023, 08:32 WIB
Ilustrasi - Wajib tahu, guru non sertifikasi bisa dapat tunjangan 1 kali gaji. Penuhi 5 ketentuan rinci yang ada di ulasan ini.
Ilustrasi - Wajib tahu, guru non sertifikasi bisa dapat tunjangan 1 kali gaji. Penuhi 5 ketentuan rinci yang ada di ulasan ini. /PIXABAY/@aditiotantra

2. Guru mengajar di satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Baca Juga: Tunjangan Non Sertifikasi Bakal Cair ke 1,6 Juta Guru Berciri Ini, Kemendikbud Jelaskan Ketentuan TPG

3. Guru memenuhi beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Guru memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

5. Guru melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

Merujuk pada poin 5 ketentuan di atas, daerah khusus lokasi guru mengajar terdiri dari:

1. Daerah terpencil atau terbelakang.

2. Daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil.

Baca Juga: Info Penting! Kemdikbud Tak Cairkan TPG 2023 ke 6 Guru Sertifikasi Ini, Cek Jadwal Pencairan Tunjangan di Sini

3. Daerah perbatasan dengan negara lain.

Halaman:

Editor: F Akbar

Sumber: Peraturan Pemerintah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah