BERITA DIY - Wajib tahu, guru non sertifikasi bisa dapat tunjangan 1 kali gaji. Penuhi 5 ketentuan berikut ini.
Guru yang belum sertifikasi punya kabar baik. Kemendikbud Ristek mencairkan tunjangan setara 1 kali gaji pokok.
Tunjangan untuk guru non sertifikasi bernama tunjangan khusus ini diberikan tiap bulan. Namun untuk pencairannya dilakukan per 3 bulan.
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah, Kabupaten/Kota.
Tunjangan khusus ini tak mensyaratkan guru harus sudah sertifikasi. Berbeda dengan tunjangan profesi guru.
Akan tetapi perlu diketahui bahwa Kemendikbud Ristek hanya memberikan tunjangan khusus kepada para guru ASN.
Selain itu, guru non sertifikasi yang ingin mendapatkan tunjangan khusus 1 kali gaji pokok ini juga harus memenuhi 5 ketentuan berikut:
1. Guru ASN di daerah di bawah naungan Kemendikbud Ristek.