"Guru-guru yang sudah mengajar tetapi belum sertifikasi akan diputihkan kewajibannya dan langsung mengikuti mekanisme dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Ketenagakerjaan untuk mendapatkan penghasilan yang layak," kata Anindito.
Sayangnya, dengan mekanisme terserbut, hanya guru ASN yang bakal dapat tunjangan. Sedangkan untuk guru sekolah swasta tidak.
TPG hingga Rp 20 juta untuk 1,6 juta guru setelah diputihkan dari sertifikasi mulai cair jika RUU Sisdiknas, jika tak ada perubahan dari draf Agustus 202, disahkan menjadi UU.
Sebagai gantinya, Kemendikbud akan menambah dana BOS ke sekolah swasta. Tujuannya agar sekolah bisa menambah gaji para guru swasta.
Lalu untuk guru yang sudah sertifikasi tetap akan mendapatkan tunjangan profesi guru sesuai aturan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen hingga pensiun.
Sesuai ketentuan Pasal 4 PP No 41 tahun 2009, guru PNS sertifikasi mendapatkan tunjangan profesi guru sebesar satu kali gaji pokok.
Sedangkan guru non-ASN dengan sertifikat pendidik tapi belum memiliki jabatan fungsional guru, dalam Pasal 2 Permendiknas 72 Tahun 2008, diberi tunjangan profesi guru sebesar Rp 1,5 juta.
Nah saat ini masih berlaku pencairan TPG sesuai UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sedangkan RUU Sisdiknas masih dalam tahap pembahasan dan bisa saja berubah.