Info Penting! Ini Jadwal Terbaru Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2023, Masuk Daftar Ini Tak Diberi

- 10 Januari 2023, 11:53 WIB
Ilustrasi - Info penting. Simak jadwal terbaru pencairan tunjangan sertifikasi guru 2023 di sini, yang masuk daftar ini tak diberi TPG.
Ilustrasi - Info penting. Simak jadwal terbaru pencairan tunjangan sertifikasi guru 2023 di sini, yang masuk daftar ini tak diberi TPG. /NOVRIAN ARBI/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Info penting. Simak jadwal terbaru pencairan tunjangan sertifikasi guru 2023, yang masuk daftar ini tak diberi TPG.

Guru sertifikasi bersiap. Kemendikbud Ristek tahun 2023 ini masih akan mencairkan tunjangan profesi guru (TPG) ke guru PNS maupun swasta yang sudah sertifikasi.

Hal ini dikarenakan belum ada aturan yang menggantikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Adapun RUU Sisdiknas saat ini belum disahkan.

Dalam aturan turunan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009, tunjangan sertifikasi guru diberikan setiap bulan kepada guru sertifikasi. Namun dalam praktik pencairannya dilakukan per tiga bulan.

Baca Juga: Kemdikbud Beri Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi, TPG 2023 Akan Cair Langsung ke Rekening Asal ...

"Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya," bunyi Pasal 1 ayat (4) PP tersebut. 

Menurut Pasal 4 PP No 41 tahun 2009, guru sertifikasi berstatus PNS mendapatkan tunjangan profesi guru sebesar satu kali gaji pokok. Berikut daftar gaji pokok PNS:

Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000 

Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Baca Juga: 1,6 Juta Guru Jadi Diputihkan dari Sertifikasi Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru? Ini Ketentuan TPG 2023

Sementara, dalam Pasal 2 Permendiknas 72/2008, guru non-ASN dengan sertifikat pendidik tapi belum memiliki jabatan fungsional guru diberi TPG Rp 1,5 juta.

Kemendikbud Ristek tidak memberikan tunjangan profesi guru kepada guru sertifikasi yang masuk dalam daftar berikut:

1. Meninggal dunia.

2. Masuk masa pensiun.

3. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.

Baca Juga: Alhamdulillah, Guru Non Sertifikasi Kebagian Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok di 2023 Bukan TPG, Begini Syaratnya

4. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

5. Mendapatkan tugas belajar.

6. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.

Lalu, kapan pencairan tunjangan sertifikasi guru 2023? Berikut jadwal lengkap pencairan tunjangan sertifikasi guru 2023 yang harus diketahui:

- Pembayaran tunjangan triwulan I dilakukan pada bulan Maret dengan sinkronisasi data di bulan Februari.

Baca Juga: Siap-siap, 4 Guru Ini Bisa Dapat Tunjangan hingga Rp 20 Juta Tanpa Sertifikasi, Ini Kata Kemendikbud

- Pembayaran tunjangan triwulan II dilakukan pada bulan Juni dengan sinkronisasi data di bulan Mei.

- Pembayaran tunjangan triwulan III dilakukan pada bulan September dengan sinkronisasi data di bulan Agustus.

- Pembayaran tunjangan triwulan IV dilakukan pada bulan November dengan sinkronisasi data di bulan Oktober.

Demikian info penting jadwal terbaru pencairan tunjangan sertifikasi guru 2023. Guru yang masuk daftar di atas tak diberi TPG.***

Editor: F Akbar

Sumber: Undang -Undang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x