Apa itu PPPK ? Ini Perbedaan dengan PNS Beserta Syarat Daftar PPPK Tenaga Teknis Kemnaker 2022

- 24 Desember 2022, 14:38 WIB
Ilustrasi - Simak berikut penjelasan tentang apa itu PPPK, dan apa perbedaannya dengan PNS? Serta syarat apa saja yang harus dipersiapkan untuk mendaftar PPPK Tenaga Teknis 2022.
Ilustrasi - Simak berikut penjelasan tentang apa itu PPPK, dan apa perbedaannya dengan PNS? Serta syarat apa saja yang harus dipersiapkan untuk mendaftar PPPK Tenaga Teknis 2022. /Instagram/@kemnaker

Baca Juga: Ternyata Gaji PPPK Lebih Besar dari PNS, Daftar PPPK Tenaga Teknis 2022 di Sini, Jangan Lewat dari Tanggal Ini

Kementrian Ketenagakerjaan membuka 357 formasi PPPK Tenaga Teknis untuk mengisi jabatan dibawah ini:

1. Instruktur 71 formasi
2. Pranata komputer 64 formasi
3. Arsiparis 59 formasi
4. Analis SDM aparatur 36 formasi
5. Penguji K3 31 formasi
6. Pengantar kerja 20 formasi
7. Pengelola pengadaan barang jasa 18 formasi
8. Pengembangan teknologi pembelajaran 15 formasi
9. Pranata SDM aparatur 11 formasi
10. Perencana 10 formasi
11. Statistisi 6 formasi
12. Pranata hubungan masyarakat 6 formasi
13. Penerjemah 3 formasi
14. Analis kebijakan 3 formasi
15. Widyaiswara 2 formasi
16. Pustakawan 2 formasi
Calon PPPK Tenaga Teknis wajib melakukan pendaftaran secara online ( KLIK DI SINI )

PPPK tenaga teknis yang telah lolos seleksi akan ditempatkan di kantor pusat dan 25 kantor UPTP (Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan).

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Alur Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022, Pendaftaran Dibuka Sampai Kapan?

Dengan jadwal seleksi sebagai berikut:
20 Desember 2022- 03 Januari 2023 : Pengumuman seleksi
21 Desember 2022- 06 Januari 2023 : Pendaftaran seleksi
12 - 15 Januari 2023 : Pengumuman hasil seleksi administrasi
16 – 18 Januari 2023 : Masa sanggah
26 – 28 Januari 2023 : Pengumuman pasca sanggah
02 - 07 Maret 2023 : Pengumuman jadwal seleksi kompetensi
10 Maret – 03 April 2023: Pelaksanaan seleksi kompetensi
20 Maret – 06 April 2023 : Pelaksanaan seleksi kompetensi tambahan
09 – 11 April 2023 : Pengumuman kelulusan
12 – 14 April 2023 : Masa sanggah
27 – 29 April 2023 : Pengumuman pasca masa sanggah
30 April – 22 Mei 2023 : Pengisian DRH NI PPPK

Demikianlah penjelasan apa itu PPPK dan apa perbedaannya dengan PNS dan ASN, disertai dengan syarat mendaftar sebagai PPPK Tenaga Teknis 2022 dan daftar formasinya yang dibutuhkan oleh pemerintah.***

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x