Apa itu PPPK ? Ini Perbedaan dengan PNS Beserta Syarat Daftar PPPK Tenaga Teknis Kemnaker 2022

- 24 Desember 2022, 14:38 WIB
Ilustrasi - Simak berikut penjelasan tentang apa itu PPPK, dan apa perbedaannya dengan PNS? Serta syarat apa saja yang harus dipersiapkan untuk mendaftar PPPK Tenaga Teknis 2022.
Ilustrasi - Simak berikut penjelasan tentang apa itu PPPK, dan apa perbedaannya dengan PNS? Serta syarat apa saja yang harus dipersiapkan untuk mendaftar PPPK Tenaga Teknis 2022. /Instagram/@kemnaker

BERITA DIY - Berikut penjelasan apa itu PPPK? Apa perbedaanya dengan PNS, dan syarat apa yang harus dipersiapkan untuk mendaftar PPPK Tenaga Teknis 2022? Simak penjelasan berikut ini.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berbeda halnya dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK merupakan pegawai yang mengabdi pada instansi pemerintahan dengan status kontrak.

Tetapi baik dari PPPK maupun PNS punya peluang mengabdi lebih lama di pemerintahan.

Baik PPPK ataupun PNS, keduanya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), jika PNS diangkat sebagai ASN secara tetap, PPPK diangat berdasarkan perjanjian.

Baca Juga: Besaran Gaji dan Tunjangan Guru PPPK Kemenag 2022, Ini Lowongan Formasi Tenaga Teknis dan Guru

PNS mempunyai prospek karier yang lebih tinggi dibandingkan PPPK, jika PPPK tidak bisa mendapatkan kenaikan pangkat atau gaji, PNS malah sebaliknya. PNS minimal empat tahun sekali bisa diberikan kenaikan jabatan golongan dan gaji.
Untuk besar gaji PPPK dibedakan sesuai dengan golongan masing- masing, tetapi untuk besarnya gaji PNS selain dibedakan sesuai golongan juga dibedakan sesuai jabatannya pula. 

Adapun pada tahun 2022 ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka pendaftaran PPPK Tenaga Teknis, salah satunya Kementrian Ketenagakerjaan (KEMNAKER).

Merujuk pada akun sosial media @kemnaker, bahwa pendaftaran calon PPPK Tenaga Teknis dibuka mulai 21 Desember 2022 dan dijadwalkan sampai dengan 06 Januari 2023.

Adapun syarat yang harus diperhatikan oleh calon pendaftar PPPK Tenaga Teknis yaitu:
1. Usia 20 – 57 tahun
2. Sehat jasmani dan rohani
3. Pendidikan Diploma III, Diploma IV, S1 dan S2
4. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia

Baca Juga: Ternyata Gaji PPPK Lebih Besar dari PNS, Daftar PPPK Tenaga Teknis 2022 di Sini, Jangan Lewat dari Tanggal Ini

Kementrian Ketenagakerjaan membuka 357 formasi PPPK Tenaga Teknis untuk mengisi jabatan dibawah ini:

1. Instruktur 71 formasi
2. Pranata komputer 64 formasi
3. Arsiparis 59 formasi
4. Analis SDM aparatur 36 formasi
5. Penguji K3 31 formasi
6. Pengantar kerja 20 formasi
7. Pengelola pengadaan barang jasa 18 formasi
8. Pengembangan teknologi pembelajaran 15 formasi
9. Pranata SDM aparatur 11 formasi
10. Perencana 10 formasi
11. Statistisi 6 formasi
12. Pranata hubungan masyarakat 6 formasi
13. Penerjemah 3 formasi
14. Analis kebijakan 3 formasi
15. Widyaiswara 2 formasi
16. Pustakawan 2 formasi
Calon PPPK Tenaga Teknis wajib melakukan pendaftaran secara online ( KLIK DI SINI )

PPPK tenaga teknis yang telah lolos seleksi akan ditempatkan di kantor pusat dan 25 kantor UPTP (Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan).

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Alur Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022, Pendaftaran Dibuka Sampai Kapan?

Dengan jadwal seleksi sebagai berikut:
20 Desember 2022- 03 Januari 2023 : Pengumuman seleksi
21 Desember 2022- 06 Januari 2023 : Pendaftaran seleksi
12 - 15 Januari 2023 : Pengumuman hasil seleksi administrasi
16 – 18 Januari 2023 : Masa sanggah
26 – 28 Januari 2023 : Pengumuman pasca sanggah
02 - 07 Maret 2023 : Pengumuman jadwal seleksi kompetensi
10 Maret – 03 April 2023: Pelaksanaan seleksi kompetensi
20 Maret – 06 April 2023 : Pelaksanaan seleksi kompetensi tambahan
09 – 11 April 2023 : Pengumuman kelulusan
12 – 14 April 2023 : Masa sanggah
27 – 29 April 2023 : Pengumuman pasca masa sanggah
30 April – 22 Mei 2023 : Pengisian DRH NI PPPK

Demikianlah penjelasan apa itu PPPK dan apa perbedaannya dengan PNS dan ASN, disertai dengan syarat mendaftar sebagai PPPK Tenaga Teknis 2022 dan daftar formasinya yang dibutuhkan oleh pemerintah.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x