BERITA DIY - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kesempatan bagi masyarakat WNI minimal usia 17 tahun untuk menjadi petugas PPS pada Pemilu 2024.
Masyarakat yang berminat menjadi PPS Pemilu 2024 dapat melakukan pendaftaran secara resmi di laman siakba.kpu.go.id dan memenuhi pemberkasan yang disyaratkan.
Surat Pernyataan PPS Pemilu 2024 merupakan salah satu berkas yang disyaratkan untuk mendaftar petugas PPS Pemilu 2024.
Syarat pendaftar PPS Pemilu 2024 termasuk pengumpulan berkas Surat Pernyataan harus dipenuhi agar mampu lolos ke tahap seleksi berikutnya karena kuota bersifat terbatas.
Simak contoh surat pernyataan PPS Pemilu 2024 sebagai syarat berkas lengkap cara daftar di laman siakba.kpu.go.id dalam artikel berikut ini.
Surat Pernyataan PPS Pemilu 2024 dibubuhkan tanda tangan asli dari pendaftar di atas materai 10.000 sebagai tanda sah dari surat pernyataan yang dibuat sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Umumnya, pendaftar PPS Pemilu 2024 bisa mendapatkan format Surat Pernyataan PPS Pemilu 2024 dari pihak KPU sesuai domisili atau daerah pendaftar.
Contoh Surat Pernyataan PPS Pemilu 2024