BERITA DIY - Berikut cara daftar PPS Pemilu 2024, gaji, dan syarat pendaftaran login di siakba.kpu.go.id.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftar Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024.
Adapun jadwal pendaftaran sudah dibuka mulai Minggu, 18 Desember 2022 dan hanya akan berlangsung selama lima hari hingga 22 Desember 2022.
Calon pendaftar dapat melakukan pendaftaran melalui laman siakba.kpu.go.id.
PPS Pemilu 2024 tidak akan sukarela melainkan juga diberikan gaji atau honor dengan rincian:
1. Ketua PPS : Rp1,5 juta per bulan
2. Anggota PPS : Rp1,3 jutaper bulan
Ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh calon pendaftar agar berkesempatan terpilih menjadi PPS Pemilu 2024.