Login siakba.kpu.go.id Daftar PPS Pemilu 2024 Ini Syarat Pendaftaran, Jadwal Seleksi KPU, Tugas dan Gaji

- 18 Desember 2022, 16:43 WIB
Cek cara daftar PPS Pemilu 2024 login siakba.kpi.go.id lengkap syarat pendaftaran, jadwal seleksi KPU, tugas dan gaji PPS per bulan.
Cek cara daftar PPS Pemilu 2024 login siakba.kpi.go.id lengkap syarat pendaftaran, jadwal seleksi KPU, tugas dan gaji PPS per bulan. /Tangkap layar infopemilu.kpu.go.id

BERITA DIY - Silakan login siakba.kpi.go.id untuk daftar PPS Pemilu 2024 dan baca artikel ini untuk ketahui syarat pendaftaran, jadwal seleksi PPS KPU lengkap tugas dan gaji.

Dikutip dari laman KPU, jadwal pendaftaran PPS Pemilu 2024 telah dibuka hari ini, 18 Desember 2022 hingga Kamis, 22 Desember 2022 pukul 23.59 WIB.

PPS Pemilu 2024 adalah singkatan dari Panitia Pemungutan Suara yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten atau kota.

Secara umum, tugas PPS Pemilu 2024 ialah menyelanggarakan pemilu atau pemilihan umum tingkat kelurahan atau desa agar berjalan lancar sesuai perundang-undangan pemilu.

Baca Juga: Daftar Nomor Urut 17 Parpol Peserta Pemilu 2024, 3 Partai Baru Lolos KPU Tidak Ada Partai Ummat

Adanya pendaftaran PPS Pemilu 2024 oleh KPU juga telah diatur dalam Regulasi Pemilu 2024 berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.

Dari data KPU, jumlah kuota PPS Pemilu 2024 yang dibutuhkan sebanyak 251.295 orang untuk 83.765 desa atau kelurahan se-Indonesia.

Adapun gaji PPS Pemilu 2024 adalah Rp 1,5 juta per bulan yang diterima selama masa kerja terhitung mulai 17 Januari 2023 sampai 4 April 2024.

Anda bisa lakukan pendaftaran PPS Pemilu 2024 secara online melalui laman Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) dengan alamat siakba.kpu.go.id.

Baca Juga: Daftar Partai Politik yang Lolos Administrasi Pemilu 2024: Ini 17 Parpol Hasil Rapat Pleno Verifikasi Faktual

Cara daftar PPS Pemilu 2024

Dilansir dari situs resmi KPU, cara daftar PPS Pemilu 2024 secara online dapat dilakukan dengan login siakba.kpu.go.id dan buat akun berikut:

- Buka laman siakba.kpu.go.id lewat HP.

- Buat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, NIK, password.

- Silakan aktivasi akun SIAKBA KPU melalui email yang telah Anda daftarkan.

- Setelah verifikasi berhasil, silakan login ke laman SIAKBA kembali.

- Lakukan login dan pilih Menu 'Daftar'.

- Pilih jenis seleksi PPS Pemilu 2024.

- Isi biodata dan riwayat hidup.

- Unggah atau upload berkas persyaratan.

- Kirim dan tunggu hasil verifikasi.

Baca Juga: Link PDF Latihan Soal CAT PPK Pemilu 2024 Lengkap Jawaban, Belajar Online Kisi-kisi Lewat HP

Syarat pendaftaran PPS Pemilu 2024

Berikut persyaratan pendaftaran PPS Pemilu 2024 dari KPU:

- Warga Negara Indonesia (WNI).

- Minimal usia 17 tahun.

- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

- Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Baca Juga: Kisi-Kisi Soal Tes PPK Pemilu 2024, Persiapan CAT Contoh Soal Wawasan Kebangsaan dan UU Lengkap Jawaban

Persyaratan di atas diikuti kelengkapan dokumen syarat daftar PPS Pemilu 2024 berikut:

- Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.

- Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan.

- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.

- Daftar Riwayat Hidup.

- Pas Foto Berwarna 4x6.

Baca Juga: Segini Honor PPK Pemilu 2024 mulai dari PPK, PPS hingga KPPS, Berikut Jadwal Rekrutmen dan Apa Saja Syaratnya

Daftar tugas PPS Pemilu 2024

Dikutip dari laman KPU, berikut tugas-tugas PPS Pemilu 2024:

  • Mengumumkan daftar pemilih sementara;
  • Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara;
  • Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara;
  • Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU kabupaten/kota melalui panitia pemilihan kecamatan (PPK);
  • Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU dan PPK;
  • Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh tempat pemungutan suara atau TPS di wilayah kerjanya;
  • Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
  • Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
  • Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Daftar wewenang PPS Pemilu 2024, antara lain:

  • Membentuk KPPS;
  • Mengangkat Pantarlih;
  • Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap;
  • Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: 18 Parpol Lolos Verifikasi Administrasi Pemilu 2024, KPU: Dinyatakan Memenuhi Syarat

Jadwal pendaftaran PPS Pemilu 2024

Berikut rincian jadwal pendaftaran PPS Pemilu 2024 resmi dari KPU, antara lain:

- Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS (18 Desember 2022 - 22 Desember 2022)

- Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS (18 Desember 2022 - 27 Desember 2022)

- Penelitian administrasi calon anggota PPS (19 Desember 2022 - 29 Desember 2022)

- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS (30 Desember 2022 - 1 Januari 2023)

- Seleksi tertulis calon anggota PPS (2-4 Januari 2023)

- Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS (5-7 Januari 2023)

- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS (30 Desember 2022 - 7 Januari 2023)

- Wawancara calon anggota PPS (8 Januari 2023 - 10 Januari 2023)

- Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS (11 Januari 2023 - 16 Januari 2023)

- Penetapan anggota PPS Pemilu 2024 (13 Januari 2023 - 13 Januari 2023)

- Pelantikan anggota PPS Pemilu 2024 (17 Januari 2023)

- Masa Kerja PPS Pemilu 2024 (17 Januari 2023 - 4 April 2024).

Baca Juga: Waspada! Pendaftaran Ilegal Anggota Partai Politik Jelang Pemilu 2024, Ini Cara Cek Nama dan NIK

Demikian info cara daftar PPS Pemilu 2024 login siakba.kpi.go.id lengkap syarat pendaftaran, jadwal seleksi KPU, tugas dan gaji PPS per bulannya.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah