BERITA DIY - Daftar partai politik yang masuk verifikasi administrasi menuju Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 terdiri dari 18 parpol di sistem KPU tersaji dalam artikel ini.
Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah menanti untuk pergantian jabatan eksekutif dan legislatif di bangku pemerintahan. Kegiatan Pemilu 2024 diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
KPU RI pada 15 Okotober 2022 sebelumnya menyatakan terdapat 18 partai politik calon peserta pemilu yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi baik dari parpol yang lama maupun yang termasuk baru.
“KPU menyatakan ada 18 partai politik dinyatakan memenuhi syarat,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Jakarta dikutip dari Antara, Sabtu 15 Oktober 2022.
Baca Juga: Tugas dan Fungsi Bawaslu, Ini Wewenang dan Kewajiban Badan Pengawas Pemilu Sebenarnya
Meski demikian, KPU berikutnya melaksanakan rapat pleno terkait rekapitulasi verifikasi faktual terhadap 18 partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 pada Rabu, 14 Desember 2022 dimana ada satu partai yang tidak lolos.
Hasil verifikasi faktual akhirnya memutuskan 17 partai politik memenuhi syarat (MS), dan hanya Partai Ummat yang tidak memenuhi syarat (TMS) verifikasi faktual.
Ketua KPU RI mengungkapkan setidaknya ada tiga kategori parpol yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi.
Pertama, adalah partai politik kategori peserta Pemilu 2019 yang lolos ambang batas parlemen. Atau dengan kata lain parpol yang mempunyai kursi DPR RI.
Baca Juga: Link PDF Latihan Soal CAT PPK Pemilu 2024 Lengkap Jawaban, Belajar Online Kisi-kisi Lewat HP