- Daftar Riwayat Hidup.
- Pas Foto Berwarna 4x6.
Daftar tugas PPS Pemilu 2024
Dikutip dari laman KPU, berikut tugas-tugas PPS Pemilu 2024:
- Mengumumkan daftar pemilih sementara;
- Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara;
- Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara;
- Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU kabupaten/kota melalui panitia pemilihan kecamatan (PPK);
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU dan PPK;
- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh tempat pemungutan suara atau TPS di wilayah kerjanya;
- Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Daftar wewenang PPS Pemilu 2024, antara lain:
- Membentuk KPPS;
- Mengangkat Pantarlih;
- Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap;
- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: 18 Parpol Lolos Verifikasi Administrasi Pemilu 2024, KPU: Dinyatakan Memenuhi Syarat
Jadwal pendaftaran PPS Pemilu 2024
Berikut rincian jadwal pendaftaran PPS Pemilu 2024 resmi dari KPU, antara lain:
- Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS (18 Desember 2022 - 22 Desember 2022)