Daftar Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Terbaru Usai Non Sertifikasi Diputihkan, TPG 2023 Cair Capai Rp20 Juta

- 11 Desember 2022, 14:25 WIB
Tunjangan sertifikasi guru 2022, tunjangan profesi guru non PNS dihapus, jenis tunjangan profesi guru dan berapa tunjangan profesi guru.
Tunjangan sertifikasi guru 2022, tunjangan profesi guru non PNS dihapus, jenis tunjangan profesi guru dan berapa tunjangan profesi guru. /Tangkapan Layar/depokrayanews

Sertifikat guru sendiri diberikan pada guru yang memenuhi standar profesional guru. Sebab guru profesional menjadi syarat mutlak menciptakan pendidikan berkualitas.

Baca Juga: 1,6 Juta Guru Ini Diputihkan Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru Pengganti Sertifikasi, Ini Besaran TPG 2023

Namun, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan RUU Sisdiknas bakal memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.

Begitu juga untuk guru non-ASN, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

“Sementara yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak ada perubahan sama sekali. Mereka akan terus mendapatkan tunjangan tersebut. Bagi yang belum mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi mengantre untuk sertifikasi dan mengikuti program PPG,” terang dia.

Salah satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.

Baca Juga: Mendikbud Beberkan Nasib Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Dihapus, Ini Skema Baru TPG di RUU Sisdiknas

TERBARU HARI INI: Selamat! Ini Jenis Tunjangan Profesi Guru 2023 Semua Jenjang Pengganti Sertifikasi, TPG Cair Capai Rp 20 Juta

Saat ini, antrean sertifikasi tersebut sudah mencapai 1,6 juta. Menurut dia, jika masih menggunakan lokasi lama, maka banyak guru yang tidak akan dapat menikmatinya karena mau pensiun.

Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah