Daftar Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Terbaru Usai Non Sertifikasi Diputihkan, TPG 2023 Cair Capai Rp20 Juta

- 11 Desember 2022, 14:25 WIB
Tunjangan sertifikasi guru 2022, tunjangan profesi guru non PNS dihapus, jenis tunjangan profesi guru dan berapa tunjangan profesi guru.
Tunjangan sertifikasi guru 2022, tunjangan profesi guru non PNS dihapus, jenis tunjangan profesi guru dan berapa tunjangan profesi guru. /Tangkapan Layar/depokrayanews
  • Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS Golongan IV

  • Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Bagi guru yang memenuhi persyaratan, dapat memperoleh besaran tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru pada tahun 2022 hingga maksimal mencapai Rp20 juta.

Demikian penjelasan daftar gaji dan tunjangan profesi guru terbaru usai guru non sertifikasi diputihkan dalam RUU Sisdiknas, TPG 2023 cair capai Rp 20 juta.***

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah