Daftar Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Terbaru Usai Non Sertifikasi Diputihkan, TPG 2023 Cair Capai Rp20 Juta

- 11 Desember 2022, 14:25 WIB
Tunjangan sertifikasi guru 2022, tunjangan profesi guru non PNS dihapus, jenis tunjangan profesi guru dan berapa tunjangan profesi guru.
Tunjangan sertifikasi guru 2022, tunjangan profesi guru non PNS dihapus, jenis tunjangan profesi guru dan berapa tunjangan profesi guru. /Tangkapan Layar/depokrayanews

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari tunjangan sertifikasi guru 2022, tunjangan profesi guru non PNS dihapus, jenis tunjangan profesi guru dan berapa tunjangan profesi guru.

Simak daftar gaji dan tunjangan profesi guru terbaru usai guru non sertifikasi diputihkan dalam RUU Sisdiknas, TPG 2023 cair capai Rp 20 juta.

Beberapa bulan belakangan, tunjangan profesi guru sertifikasi menjadi topik yang ramai dibahas, terutama dari kalangan guru.

Tunjangan Profesi Guru atau TPG sendiri merupakan penghargaan yang diberikan Pemerintah kepada guru atas profesionalitasnya menjalankan Sisdiknas.

Baca Juga: 290 Ribu Guru Ini Diputihkan Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru Tanpa Sertifikasi, Simak Nominal TPG 2023

TERBARU HARI INI: Selamat! Ini Jenis Tunjangan Profesi Guru 2023 Semua Jenjang Pengganti Sertifikasi, TPG Cair Capai Rp 20 Juta

Adapun tunjangan profesi guru diberikan menyesuaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang tunjangan profesi guru dan dosen.

Adalah Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional yang membuat kalangan guru protes, sebab pasal mengenai tunjangan profesi guru tak ada.

Selama ini untuk mendapatkan TPG, seorang guru wajib mengikuti sertifikasi, di mana sertifikasi itu bisa didapat dari Pendidikan Profesi Guru.

Sertifikat guru sendiri diberikan pada guru yang memenuhi standar profesional guru. Sebab guru profesional menjadi syarat mutlak menciptakan pendidikan berkualitas.

Baca Juga: 1,6 Juta Guru Ini Diputihkan Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru Pengganti Sertifikasi, Ini Besaran TPG 2023

Namun, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan RUU Sisdiknas bakal memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.

Begitu juga untuk guru non-ASN, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

“Sementara yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak ada perubahan sama sekali. Mereka akan terus mendapatkan tunjangan tersebut. Bagi yang belum mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi mengantre untuk sertifikasi dan mengikuti program PPG,” terang dia.

Salah satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.

Baca Juga: Mendikbud Beberkan Nasib Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Dihapus, Ini Skema Baru TPG di RUU Sisdiknas

TERBARU HARI INI: Selamat! Ini Jenis Tunjangan Profesi Guru 2023 Semua Jenjang Pengganti Sertifikasi, TPG Cair Capai Rp 20 Juta

Saat ini, antrean sertifikasi tersebut sudah mencapai 1,6 juta. Menurut dia, jika masih menggunakan lokasi lama, maka banyak guru yang tidak akan dapat menikmatinya karena mau pensiun.

Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:

Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Sementara untuk guru non PNS, TPG disesuaikan dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku.

Lalu untuk guru tetap non PNS yang mempunyai sertifikat pendidik namun belum punya jabatan fungsional guru, bakal diberikan TPG sebesar Rp 1,5 juta per bulan.

Baca Juga: Selamat! Ini Jenis Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Diputihkan, 1,6 Juta Guru Bisa Dapat TPG Rp 20 Juta

Berikut nominal tunjangan profesi guru yang berlaku di UU sebelumnya:

Gaji PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP)

  • Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

  • Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

  • Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS Golongan IV

  • Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Bagi guru yang memenuhi persyaratan, dapat memperoleh besaran tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru pada tahun 2022 hingga maksimal mencapai Rp20 juta.

Demikian penjelasan daftar gaji dan tunjangan profesi guru terbaru usai guru non sertifikasi diputihkan dalam RUU Sisdiknas, TPG 2023 cair capai Rp 20 juta.***

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah