Pemerintah Umumkan Kabar Baik Kapan Kartu Prakerja Gelombang 48 Buka, Insentif Peserta Naik Jadi Rp 4,2 Juta

- 9 Desember 2022, 20:45 WIB
Login dashboard www.prakerja.go.id untuk daftar Kartu Prakerja, kapan Kartu Prakerja Gelombang 48 dibuka dan cek nomor Kartu Prakerja.
Login dashboard www.prakerja.go.id untuk daftar Kartu Prakerja, kapan Kartu Prakerja Gelombang 48 dibuka dan cek nomor Kartu Prakerja. /Tangkap layar Kartu Prakerja

Baca Juga: SUDAH BUKA! Login Dashboard Kartu Prakerja, Masukkan Nomor Kesini Bisa Dapat 10 Juta Tanpa Lolos Gelombang 48

Berikut syarat daftar Kartu Prakerja:

  • WNI berusia 18 tahun ke atas.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  • Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
  • Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

 Baca Juga: Insentif Naik Jadi Rp 4,2 Juta, Daftar Ulang Kartu Prakerja Gelombang 48 Pakai Cara Ini Jika Tak Pernah Lolos

Lantas, kapan Kartu Prakerja Gelombang 48 buka?

Dikutip dari akun Instagram Kartu Prakerja, gelombang 47 merupakan kesempatan terakhir masyarakat untuk jadi peserta program di 2022.

"Gelombang 47 adalah KESEMPATAN TERAKHIR untuk kamu menjadi penerima Kartu Prakerja di tahun 2022 ini, artinya ini adalah Gelombang terakhir Program Kartu Prakerja di tahun 2022 ini," demikian bunyi unggahan itu.

Program Kartu Prakerja di tahun 2023 skemanya akan berubah menjadi skema normal, selain itu nominal bantuannya juga akan bertambah.

Nominal bantuan Kartu Prakerja 2023 akan bertambah menjadi Rp 4,2 juta, bantuan tersebut berupa saldo pelatihan Rp 3,5 juta dan insentif Rp 600 ribu yang cair satu kali.***

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah