Baca Juga: UMP 2023 Naik, Segini Gaji dan Tunjangan Guru ASN PPPK Tahun Depan, Ada 11 Komponen yang Didapatkan
Sedangkan guru non-PNS dengan sertifikat pendidik tapi belum memiliki jabatan fungsional guru, menurut Pasal 2 Permendiknas No 72 tahun 2008, diberikan TPG Rp 1,5 juta.
Demikian kabar baik dari Mendikbud Ristek Nadiem Makarim tentang tunjangan profesi guru tahun 2023 dan rencana skema pencairan TPG terbaru.***