Mendikbud Nadiem Ungkap Kabar Baik tentang Tunjangan Profesi Guru 2023, Begini Skema Pencairan TPG Terbaru

- 6 Desember 2022, 08:48 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim mengungkap kabar baik tentang tunjangan profesi guru tahun 2023. Begini skema pencairan TPG terbaru.
Mendikbud Nadiem Makarim mengungkap kabar baik tentang tunjangan profesi guru tahun 2023. Begini skema pencairan TPG terbaru. /Dok menpan.go.id

BERITA DIY - Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengungkap kabar baik tentang tunjangan profesi guru tahun 2023. Yuk, simak rencana skema pencairan TPG terbaru.

Tunjangan profesi guru (TPG) masih akan diberikan kepada para guru yang sudah bersertifikasi dan PPG pada tahun 2023 mendatang.

Hal ini dikarenakan belum ada aturan pengganti yang terkait dengan TPG. Namun, Mendikbud Nadiem menginginkan adanya perubahan tentang skema pencairan.

Diketahui, pencarian tunjangan profesi guru dilakukan per tiga bulan sekali. Nah untuk tahun 2022 sudah diselesai dan disalurkan pada November kemarin.

Baca Juga: Kemendikbud Putihkan 1,6 Juta Guru, Tanpa Sertifikasi Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru, Segini Nominalnya

Artinya tunjangan profesi guru baru akan cair kembali pada 2023. Selama ini, pencairan TPG dilakukan melalui Dana Alokasi Umum (DAU).

Dana tersebut diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Baru setelah itu, dana untuk TPG diberikan kepada para guru melalui dinas pendidikan.

Kabar baiknya, Mendikbud Nadiem menginginkan tunjangan profesi guru langsung didistribusikan pemerintah pusat kepada para guru.

Pendistribusian TPG tersebut bisa dilakukan dengan cara dana tunjangan langsung ditransfer ke rekening milik para guru penerima.

Baca Juga: Selamat, Guru PPPK Tipe Ini Dapat Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok, Cek 5 Syarat dari Kemendikbud di Sini

Keinginan itu disampaikan Mendikbud Nadiem saat rapat bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas tentang reformasi birokrasi tematik, dikutip dari laman menpan.go.id.

Ia menilai pencairan tunjangan profesi guru langsung ke rekening para guru akan mempersingkat birokrasi.

Selain soal TPG, Mendikbud Nadiem juga menyambut baik kerja sama reformasi birokrasi dengan Kemenpan RB. 

“Potensi kolaborasi antara dua kementerian ini menurut kami adalah kemitraan yang punya potensi revolusioner terhadap SDM,” kata Mendikbud Nadiem.

Baca Juga: Cuma Guru di 5 Daerah Ini, Mendikbud Beri Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok Meski Belum Sertifikasi, Ini Syaratnya

Sebagai tambahan informasi, saat ini masih berlaku UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, hanya guru bersertifikasi yang mendapatkan tunjangan profesi guru. 

Pasal 4 PP No 41 tahun 2009, guru PNS sertifikasi mendapat TPG sebesar satu kali gaji pokok. Berikut rincian gaji pokok guru PNS mulai dari golongan III:

Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000 

Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700 

Baca Juga: UMP 2023 Naik, Segini Gaji dan Tunjangan Guru ASN PPPK Tahun Depan, Ada 11 Komponen yang Didapatkan

Sedangkan guru non-PNS dengan sertifikat pendidik tapi belum memiliki jabatan fungsional guru, menurut Pasal 2 Permendiknas No 72 tahun 2008, diberikan TPG Rp 1,5 juta.

Demikian kabar baik dari Mendikbud Ristek Nadiem Makarim tentang tunjangan profesi guru tahun 2023 dan rencana skema pencairan TPG terbaru.***

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x